NewsTokoh

Praktek Penyimpangan Fundamental Pasal 33 UUD 1945

Share
Share

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Bandung || faktaperistiwanews.co – Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu fondasi utama sistem perekonomian Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskan pasal ini dengan semangat bahwa perekonomian harus diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, berbagai penyimpangan terhadap semangat dan tujuan Pasal 33 masih sering terjadi. Salah satu bentuk penyimpangan yang paling menonjol adalah dominasi kepentingan kelompok tertentu atas pengelolaan sumber daya alam. Ketika keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar tetap hidup dalam kemiskinan dan kerusakan lingkungan, maka tujuan utama Pasal 33 telah bergeser dari kemakmuran rakyat menjadi akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Penyimpangan lainnya terlihat pada meningkatnya konsentrasi penguasaan aset dan sektor-sektor strategis pada segelintir pelaku ekonomi. Kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan yang menjadi roh Pasal 33. Akibatnya, kesenjangan sosial dan ekonomi semakin melebar, sementara kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas menjadi terbatas.

Selain itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan kekayaan negara juga merupakan bentuk penyimpangan fundamental. Ketika kebijakan ekonomi lebih berpihak kepada kepentingan elite daripada kepentingan rakyat banyak, maka fungsi negara sebagai pengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat menjadi tidak optimal.

Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan menjadi syarat penting untuk mengembalikan implementasi Pasal 33 UUD 1945 pada tujuan aslinya. Negara harus memastikan bahwa seluruh kekayaan alam, aset strategis, dan kebijakan ekonomi benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, tantangan terbesar bukan terletak pada rumusan Pasal 33 itu sendiri, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya. Selama semangat keadilan sosial dan kemakmuran rakyat tetap menjadi orientasi utama, Pasal 33 UUD 1945 akan terus relevan sebagai pedoman pembangunan ekonomi nasional.(Red)

Share
Related Articles
DaerahNews

Jelang Aksi Damai ke Polda Kalbar, Laskar Pemuda Melayu Perkuat Konsolidasi: Komitmen Kawal Marwah Organisasi dan Hormati Proses Hukum…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co –25 juli 2026, Menjelang pelaksanaan aksi damai yang dijadwalkan...

Hukum dan KriminalNews

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai Kembali Marak, Warga Minta APH dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Pontianak,Kalbar || faktaperistiwanews.co – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai...

DaerahNews

Sekretaris LPM Mempawah Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan IGD RS Rubini, Desak Bupati Lakukan Evaluasi Menyeluruh…

MEMPAWAH |` faktaperistiwanews.co – Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, Mohlis...