Polsek Ketapang Amankan Jalannya Proses Konstatering Di Desa Eka Bahurui
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2021/PN Spt. yang digelar di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan ini sejumlah anggota dari Polsek Ketapang hadir dalam rangka untuk mengamankan jalannya kegiatan agar berjalan lancar,Selain dari Personel Polsek Ketapang kegiatan ini pun dihadiri Oleh Pengadilan Negeri Sampit,dan Pihak BPN(Badan Pertanahan Nasional) Kab.Kotim.diketahui kegiatan yang digelar ini bertujuan untuk mencocokan atas objek perkara 1 (satu) bidang tanah dengan Tanah yang terletak di Jalan Jalur 2 Rt 009/003 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas: 1.125 m² (satu ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atau Panjang 25 M Lebar 45 M.
Wakapolsek Ketapang AKP Kasihan Budiman yang memimpin kegiatan ini mengatakan bahwa Kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat meruoakan suatu bentuk pengamanan bagi kegiatan yang dilaksanakan itu sendiri dan pihaknya pun menghimbau selama berjalannya kegiatan ini agar warga yang mengikuti kegiatan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas “untuk proses lanjutan atas kegiatan ini akan dilanjutkan persindangan kembali di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 22 Desember 2021″Tegas Wakapolsek Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP A.Harria Jakin,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri,S.E,S.I.K mengatakan bahwa selama berjalannya suatu kegiatan apapun warga yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 agar sama-sama menjaga supaya tidak terjadi penyebaran covid-19.(Sh)