Polsek Arsel Cegah Karhutla Melalui Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Seputaran Jl. Iskandar
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Personil Polsek Arsel cegah Karhutla, anggota rutin laksanakan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat seputaran Jl. Iskandar Kel Madurejo Kec Arsel Kab Kobar. Kamis (27/10/2021) Pagi.
Kapolres kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K. melalui Kapolsek Arsel AKP Susilowati, SE, MM, menyampaikan himbauan karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini merupakan wilayah yg memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar, yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Berkaitan dengan masalah Karhutla Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.
Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek.
(saleh)