Hukum dan KriminalNews

Polresta Sidoarjo Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Jaringan Narkoba Antar Wilayah : Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dan Narkoba Internasional Etomidate Cair

Share
Share

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Polresta sidoarjo Polda Jatim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan, satresnarkoba berhasil amankan Narkoba jenis Sabu-sabu antar wilayah yang selama ini beroperasi di kabupaten Sidoarjo, Rabu, 03/06/2026.

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol. Crhistian Tobing, S.I.K., S.H., M.H,. M.Si., mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam melakukan pemetaan, pemantauan, serta pengembangan informasi dilapangan.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba selama 2026, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar wilayah, ucapnya.

Satresbarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka berinisial (PS) 49 swasta warga Bangkalan, dan CR (49) swasta warga Pasuruan.

Kronologi kejadian ZAB memesan sabu pada SK.BS meminta biaya transportasi sebesar 5 juta untuk mengambil sabu di wilayah pontianak timur setelah TSK Bastian alias abas memasukan sabu kedalam kardus berangkat ke jawa melalui terminal bungurasih, lalu TSK Bastian alias abas menuju pasuruan menggunakan taxi dihentikan oleh petugas anggota polres Sidoarjo di wilayah porong ditangkap dan penggeledahan di wilayah porong kemudian dilakukan pengembangan dan hasil penangkapan CR disita barang bukti 1 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat 1 kg , buku ATM , dan HP, 1 unit mobil toyota kijang dan 1 unit sepeda motor.

Modus operasi jenis sabu ini dibawa oleh kurir dari pontianak menggunakan kapal laut menuju semarang kemudian kurir menggunakan kendaraan darat menggunakan mobil menuju ke pasuruan dan akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk nilai ekonomisnya 1,5 milliard. Pelaku adalah residivis pelaku lama dan perna menjalani hukuman, ungkap Kapolres Sidoarjo.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil menangkap jaringan internasional narkoba jenis narkotika.

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka MHH (26) dan MR (24) sebagai kurir penerima barang di bandara Juanda pada mei 2026.

Penangkapan tersangka berinisial MHH dan M.R warga WNA dari Sarawak Malaysia yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kedapatan membawa cairan Etomidate tergolong narkotika golongan 2 senilai harga 45 milliar , ucap Kapolresta Sidoarjo.

Pengungkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan yang mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta. Modus yang digunakan pelaku adalah mengubah etomidate menjadi cairan rokok elektrik (Vape), Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan Dengan total volume 1290 Mili liter yang dikemas dalam 3 botol masing-masing 490 ml, 400 ml, dan 400 ml terbukti mengandung obat anestesi golongan 2 yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Dari 3 botol Dengan berat 1290 ml bisa menjadikan 6500 dosis/pod Vape dengan nilai jual 45 millar. Petugas juga mengamankan barang bukti koper warna hijau, tas coklat berisi dompet, dua HP, dan 2 paspor warga negara asing milik tersangka, ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H.,
M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini bukan hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamat 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba, paparnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan saat ini satresnarkoba masi memburu pelaku berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan yang sudah diketahui keberadaannya di Thailand.

Satresnarkoba pada mei 2026 telah berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 44 tersangka laki-laki. Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni, 1223 gram sabu-sabu, 24,50 gram ganja, 5 butir ekstasi, 34 unit HP, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 610 ayat 1 huruf b dan pasal 609 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba dan memastikan upaya digenjarkan melalui kegiatan preventif maupun represif guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pungkasnya. (jw)

Share
Related Articles
DaerahNews

Tokoh Melayu Kalbar Serukan Penolakan Senjata Tajam dan Senjata Api dalam Setiap Aksi, Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi masyarakat Melayu di...

NewsTokoh

Keterkaitan Seni Bela Diri Tiongkok dan Nusantara dalam Tinjauan Jejak Sejarah

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Seni bela diri...

NewsTokoh

Pengembangan Senjata Gelombang Kejut dalam Peperangan Modern

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Perkembangan ilmu pengetahuan...

NewsTokoh

Strategi Serangan Kombinasi Rudal dan Pesawat Nirawak Iran dalam Menekan Sistem Pertahanan AS

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Perkembangan peperangan modern...