Hukum dan KriminalNews

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

Share
Share

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co – Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak – anak sehingga Polisi tidak menahannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers yang di dampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad saleh di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*Nov)

Share
Related Articles
DaerahNews

PROYEK TURAP GANG SEPAKAT VIII DISOROT, KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN KEJATI DAN APH DIMINTA TURUN LAPANGAN….

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co — 7 oktober 2026 Proyek pembangunan turap di...

DaerahNews

Pekerjaan SPAM Jalan PGA Kota Baru Pontianak Disorot, Kedalaman Pipa dan Transparansi Kegiatan Dipertanyakan…

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co — 7 oktober 2026 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air...

DaerahNews

PROGRAM “POLANTAS MENYAPA” HADIR DI SAMSAT KOTA KEDIRI, BERIKAN PELAYANAN HUMANIS SEJAK PINTU MASUK

KEDIRI || faktaperistiwanews.co - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Kediri...

NewsTokoh

Keragaman Budaya Belum Dikelola Secara Maksimal untuk Menghasilkan Economic Value bagi Bangsa

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Indonesia adalah bangsa...