Hukum dan KriminalNews

Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

Share
Share

SURABAYA || faktaperistiwanews.co – Seorang ibu bernana WL (32) di Surabaya mengaku aniaya anak kandungnya AP (6) sejak dua tahun lalu hingga sang anak meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) kemarin di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kini tersangka ibu kandung itu ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polda Jatim bersama satu rekannya LP (18) adik angkat tersangka yang turut menyiksa korban.

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban.

Dari barang bukti yang ditunjukkan polisi terlihat ada sapu yang kayunya patah, gitar kentrung yang rusak, dan sebatang bambu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai dengan maunya tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun,” kata Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Senin (28/11/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim ini menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Soewandhie ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.

Namun waktu diperiksa, pihak rumah sakit menerima sejumlah luka lebah di seluruh tubuh korban. Kemudian pihak RS langsung menghubungi polisi supaya diselidiki.

“Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amanakan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala,” imbuh Arief Rizky.

Sementara itu, para tersangka saat diberi kesempatan bicara mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.

“Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar WL.

Tersangka ibu kandung itu terlihat tanpa penyesalan waktu mengungkap tindakan kejinya. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

Sementara itu tersangka LP hanya mengaku memukul korban sekali saja.

“Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras,” kata LP.

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3). (red)

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Perkuat Sinergi dengan Unhas, Punaga Menjadi Desa Binaan Berbasis Industri Kapal Fiber

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar memperkuat kolaborasi dengan Fakultas Teknik...

DaerahNews

Bupati Daeng Manye Buka FGD Forkopimda Takalar, Perkuat Koordinasi Intelijen Terpadu Demi Menjaga Stabilitas Keamanan Daerah

Takalar || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan...

DaerahNews

Tokoh Melayu Kalbar Serukan Penolakan Senjata Tajam dan Senjata Api dalam Setiap Aksi, Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi masyarakat Melayu di...

NewsTokoh

Keterkaitan Seni Bela Diri Tiongkok dan Nusantara dalam Tinjauan Jejak Sejarah

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Seni bela diri...