Polres Kobar Amankan Lima Pelaku Pembalakan Liar
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar (illegal loging) yang beraksi di Kab. Kobar.
Lima pelaku yang diamankan tersebut diantaranya yaitu JS, GA, RU, BS dan KA, diamana keseluruhannya tidak ada memiliki ijin baik dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu yang merupakan hasil dari Operasi wanalaga beberapa waklu lalu.
“Pelaku GA, RU, BS ini melaksanakan pengolahan kayu dengan cara mengumpulkan kayu dihutan sekitar Kec. Kotawaringin Lama. Lalu diproses dengan gergaji mesin dan bantuan akat manual lainnya hal ini sama dengan pelaku JS melaksanakan modus yang berbeda namun berbeda grup,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press release, Senin (8/11/2021) siang.
Selain itu, lanjut dia, satu orang pelaku lainnya KA yang diamankan karena melakukan pengolahan kayu tanpa ijin, dimana kayu tersebut didapatkan dari penggesek kayu daerah Arapura Kab. Lamandau.
“Kayu yang dibeli pelaku tersebut, diangkut dengan kendaraan roda empat dan ditawarkan ke mebel – mebel yang ada di Pangkalan Lada atau di Pangkalan Banteng,” imbuhnya.
Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
(saleh)