Polda Jatim Kembali Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

698

Surabaya || faktaperistiwanews.co,- Subdit IV Direktorat reserse kriminal umum(Ditreskrimum) Polda Jatim kembali gelar press release ungkap kasus pekerja migran Indonesia ( PMI) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertempat di ruang Rupatama Mapolda Jawa Timur, Selasa (13/06/2023)

Dalam keterangan pers nya Dirkrimum Polda Jatim Kombes pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan 2 CPMI ke negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang Syah sesuai undang undang, bahkan sebelumnya tersangka juga pernah memberangkatkan kurang lebih 14 orang CPMI ke luar negeri yakni ke Taiwan, Hongkong, dan Arab Saudi.

Dalam hal ini, tersangka mendapat keuntungan dari satu orang CPMI sebesar Rp 3000.000,- sampai dengan Rp 5000.000,- dari keseluruhan korban sebanyak 130 orang.

Dalam kasus ini, tiga tersangka ditahan di rutan dittahti Polda Jatim yakni, MK alias M, SA, HWT, dan satu tersangka masih DPO yakni JF.
Barang bukti dari kasus ini yang dapat diamankan petugas berupa 87 paspor miliki PMI, 87 boarding pass, 87 Visa, 5 buah handphone, rekening koran BCA, rekening koran mandiri, buku tamu hotel.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 atau pasal 86 Jo pasal 72 UU RI NO18 THN 2017 tentang perlindungan PMI . Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar Rupiah.(Bry)