Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pelaku pencurian kendaraan Truck Trailler berhasil diringkus Tim Subdit III Jatarnas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang terjadi pada 9 September 2024.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka yang salah satunya adalah mantan pegawai perusahaan dan tempat kejadian dimana sebuah truck trailer yang diparkir di depan kantor PT. Salim Ivonas Pratama.
Aksi pencurian ini melibatkan empat tersangka yaitu, THY (47), MSH (33), MTH(43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari KabupatenJember dan Kota Surabaya.
Bersama tiga rekannya, MSH, MTH dan SML, mereka berhasil mencuri truk trailer dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan. Truck trailer tersebut kemudian dibawah ke wilayah jember dengan rencana untuk dijual dan dipotong-potong bagian belakangnya untuk dijual kiloan, ungkapnya. Kamis, 26/09/2024.

Kasubdit Jatanras AKBP. Arbaridi Jumhur menjelaskan, bahwa pelaku THY berperan sebagai pengawas dan pembawa kendaraan, sementara MSH bertugas mengambil truck trailer tersebut kemudian MTH berperan membawah hasil kejahatan, dan SML bertindak sebagai pengawas.
Selain truck trailet , polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handpone, sebuah mobil Honda Brio warna putih yang dikemudikan oleh kedua pelaku THY dan MTH untuk mengawasi aksinya dari kejauhan dan surat-surat kendaraan terkait. Para pelaku ditangkap di daerah Sumber rejo, Jember , ketika hendak menawarkan truck trailer curian tersebut kepada calon pembeli, jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas tindakan mereka.
Dalam kesempatan ini Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan truck trailer warna orange tersebut kepada pemilik korban, pungkasnya. (jrw)
