Petugas Polsek Telawang lakukan giat Ops Yustisi di Simpang tiga Sebabi.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – 25/03/2022- Terapkan Inpres No 6 thn 2020 dan Perbub Kab.Kotim No.29 Thn 2020 Polsek Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng lakukan Operasi Yustisi Covid-19 dalam penegakan disiplin kepada pelanggar protokol kesehatan di jalan raya sekitar Pasar Tradisional Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,pagi tadi.
Operasi Yustisi ini merupakan salah satu bentuk pengetatan adaptasi di Kecamatan Telawang, dalam Operasi Yustisi ini anggota Polsek Telawang turun kejalan, dijalan simpang tiga sebabi untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan diwilayah hukumnya.
Kegiatan yg dilaksanakan dalam penertiban masker yaitu anggota menghimbau kepada pengguna jalan agar tetap mengikuti protokoler kesehatan yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,SH Menerangkan “bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan dengan tujuan melindungi warga Telawang, masyarakat diminta untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dan selalu memakai masker apapun aktifitas yang dilakukan demi keselamatan bersama dimasa pandemi Covid-19.” Ungkapnya. (Sh)