PETI Kembali Menggila di Sungai Kapuas Sanggau, Hukum dan Lingkungan Dikorbankan

582

Kabupaten Sanggau || faktaperistiwanews.co – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Suara bising mesin dompeng kembali terdengar jelas, menandakan kembalinya aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya sempat menghilang pasca viral di media sosial. Kegiatan ini kembali mencemari sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Fenomena ini bukan yang pertama. Setiap kali aktivitas PETI disorot media dan publik, para pelaku hanya berhenti sementara. Dua hingga tiga hari setelah pemberitaan mereda, mereka kembali beroperasi seolah tidak tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga kuat membekingi kegiatan tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum APH semakin diperkuat oleh tidak adanya penindakan serius terhadap cukong-cukong besar yang dikenal luas oleh masyarakat Sanggau. Nama-nama pemodal, koordinator lapangan, hingga penyedia bahan bakar subsidi untuk kegiatan PETI ini bukanlah rahasia, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang berarti. Penegakan hukum terkesan hanya menyasar operator kecil di lapangan, bukan dalang utamanya.

Selain mencederai hukum, PETI juga membawa dampak buruk yang sangat serius terhadap lingkungan. Pencemaran merkuri dan sianida dari kegiatan tambang telah merusak kualitas air Sungai Kapuas. Ekosistem sungai rusak, ikan-ikan mati, dan tanah di sekitar bantaran sungai menjadi labil serta rawan longsor. Warga yang bergantung pada air dan hasil tangkapan sungai kini hidup dalam kekhawatiran.

Praktik PETI ini jelas-jelas melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran lingkungan akibat kegiatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ironisnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat malah diselewengkan untuk mendukung aktivitas PETI. Hal ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya dalam pendistribusian dan penggunaan bahan bakar bersubsidi. Penyalur dan pengguna BBM subsidi untuk PETI seharusnya ikut diproses secara hukum.

Masyarakat kini mendesak Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto untuk membuktikan ucapannya yang pernah menegaskan akan menindak tegas pelaku PETI. Publik menanti ketegasan hukum yang tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga cukong-cukong besar yang selama ini kebal hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat.

PETI bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga tentang masa depan lingkungan, hukum, dan generasi mendatang. Negara harus hadir dan bertindak, bukan hanya sebagai pengamat. Jika hukum terus dilecehkan dan alam terus dihancurkan, maka bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu untuk terjadi…

Tim investigasi..