Personil Polsek Arsel Aiptu Edi Purwanto Patroli Tempat Rawan Karhutla
Kobar, Faktaperistiwaneqws.co.id – Anggota Polsek Arsel rutin bersama tim terpadu laksanakan patroli lahan rawan karhutla diseputaran Desa Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar. Selasa (09/11/2021) Siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Syaiful Anwar SH, mengatakan Selain Patroli lahan rawan karhutla anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara.
“Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan” Ujar Kapolsek.
(saleh)