Personel Polsek Sungai Sampit Blusukan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur blusukan ke desa-desa hingga ke kebun mendatangi warga untuk mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat turut peduli membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
“Dan yang harus diketahui masyarakat adalah bahwa ada ancaman sanksi berat bagi siapa saja yang membakar hutan dan lahan. Makanya kami imbau masyarakat turut mencegah kebakaran,” kata Sudiyanto.
Sabtu (4/12/2021) sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan, dilaksanakan di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Petugas piket Polsek Sungai Sampit turun mendatangi warga, yakni pekebun atau warga di Desa Bagendang Permai. Kehadiran petugas disambut positif warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan dampak serius dan mengganggu masyarakat luas.
Kesempatan itu juga digunakan petugas untuk mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih mengancam.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kami sangat berharap masyarakat turut membantu mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Sudiyanto.
