Personel Polsek Cisewu Polres Garut Giat OPS Yustisi Inpres No.6 Tahun 2020
Garut,faktaperistiwanews.co.id – Jajaran Personel Polsek Cisewu Polres Garut menggelar operasi yustisi inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka penegakan disiplin tentang penggunaan Masker di Wilkum Polsek Cisewu.Minggu (24/10/2021).
Adapun lokasi dilaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Inpres no 6 Tahun 2020 yaitu di Depan Alfa Mart Cisewu Kecamatan Cisewu Jalan Raya Purwabakti – Cisewu, Kecamatan Cisewu dan dilanjutkan Ops Mobile ke Sepanjang Jalan Raya Cisewu – Purwabakti, Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Singajaya IPTU Riyanto mengatakan, ” Ya ini dalam rangka penegakan disiplin prokes sesuai inpres nomor 6 tahun 2021 tentang penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Cisewu. Kami lakukan juga operasi secara mobile di sepanjang jalan raya.”ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Kapolsek, ” Dalam giat ini dilakukan himbauan dan tindakan yakni Himbauan 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas transportasi. Kami juga melakukan teguran kepada pengguna jalan baik R2,R4 dan pejalan kaki yang melintas tidak memakai masker. “ujarnya.
” Sebagai wujud kepedulian kami tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Kami memberikan masker sebanyak 20 Buah, dan Kami juga melakukan tindakan teguran lisan kepada 10 orang pengendara / pejalan kaki / warga yang tidak pakai masker.”jelasnya.
“Mudah-mudahan masyarakat mengerti dan tingkat kesadaran dalam hal protokol kesehatan semakin tinggi, sehingga upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tercapai, khususnya di wilayah kecamatan Cisewu, umumnya Kabupaten Garut.”pungkas Kapolsek.