Hukum dan KriminalNews

Penyerangan Aktivis Raynaldi Ilyas Pelaku Ditangkap, Polres Bitung Kami Ada Untuk Melindungi Warga Kota Bitung

Share
Share

BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Setelah sempat beredar dimedia sosial, kasus penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Bitung berhasil menangkap pelaku penyerangan yang menggunakan panah wayer dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di kawasan bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.

Pelaku berinisial DS (18) yang sudah berumah tangga merupakan seorang pekerja buruh harian, ditangkap dikompleks pateten lorong 1 tanpa perlawanan oleh Tim 2 Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia mengaku melancarkan serangan dalam kondisi mabuk dan tekanan emosional berat akibat persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggay menyampaikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, dan menindak tegas bagi pelaku kriminal

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di masyarakat, apalagi dengan senjata berbahaya seperti panah wayer. Ini adalah hasil kerja cepat dan profesional Tim Tarsius Presisi Terhadap pelaku, proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.”ujar Iptu Anggay

Ironisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru mengetahui bahwa korban adalah teman lamanya setelah melihat unggahan media sosial yang viral pasca-kejadian. Penyesalan pun datang terlambat.

Saat ini, DS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung juga menegaskan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi tidak hanya hadir saat menindak, tapi juga saat melindungi dan mendengar. Jangan ragu bicara jika sedang tertekan. Jangan cari pelampiasan dalam kekerasan. Negara ada untuk hadir—dalam keadilan dan kepedulian.” Tutup Iptu Abdul Anggay.

( S.W.S )

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...