PENYERAHAN UANG GANTI RUGI TANAH MILIK MASYARAKAT UNTUK
PEMBANGUNAN BENDUNGAN KEUREUTO

526

Banda Aceh || faktaperistiwanews.co – Pada hari rabu tanggal 8 Februari 2023 bertempat di kantor Camat Paya Bakong Kab. Aceh Utara telah dilakukan penyerahan uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan Keureuto Kab. Aceh Utara
seluas 31,78 ha milik masyarakat sebanyak 26 (dua puluh enam) penerima.

pada hari ini di serahkan sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dikarenakan 1
pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih di tentukan ahli waris. Pelaksanaan ini telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara sebagaimana dalam sambutannya oleh kepala BPN Aceh Utara Munir, S.H kemudian dilanjutkan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Rahmat Azhar, S.H.M.H yakni dikarenakan sudah diverifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakulan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga terealisasinya pembayaran ganti rugi untuk pembangunan bendungan Keuruto Kabupaten Aceh Utara yang merupakan proyek Strategis Nasional, semoga pembangunan bendungan tersebut dapat berjalan lancar.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Paya Bakong, Kepala BPN Aceh Utara,
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakilkan oleh Kepala Seksi Datun dan
untuk pembayaran tersebut sebanyak Rp.3.463.928.918,00 (tiga miliar empat
ratus enam piluh tiga juta sembilan ratus dua puluh deapan ribu sembilan ratus
delapan belas rupiah) sebanyak 25 penerima.
Bapak Lucky dari Satgas Pengadaan Tanah Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim JPN.

(Faisal)