Tulungagung, faktaperistiwanews.co – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.
Pelaku diketahui berinisial SM (26) lelaki asal Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagug Iptu Anshori, SH mengatakan pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap petugas pada Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB di rumahnya Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori, Selasa (05/04/2022).
Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 100 (seratus) butir pil double L.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.
Selain Pil double L sebanyak 100 (seratus) butir, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik warna biru dan 1 (satu) Hp juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagug,” pungkas Iptu Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ANS71 – ResTu)