Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (01 – 02 – 2022 ) Anggota Polsek Mentaya Hulu Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng IPTU Suwardi, S.H Selaku Kapolsek Mentaya Hulu beserta Anggota Reskrim AIPDA Hermanto,S.H dan SPK 1 AIPDA Hendrawan melakukan penangkapan tersangka penganiayaan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU Suwardi, S.H menjelaskan Kronologi pengungkapan ini terjadi di PT.TSA Desa Pemantang (Minamas) Kecamatan Mentaya Hulu Provinsi Kalimantan Tengah.
Terdapat banyak luka yang menjadi salah satu bukti penganiayaan terhadap Saudara Fransiskus Tafuli Bin Marti Tafuli salah satu karyawan yang bekerja di PT.TSA Desa pemantang, kronologinya pada hari Minggu 30/01 Datang 2 (dua) org terlapor Berinisial AL dan TB yang juga karyawan di PT TSA, yang waktu itu korban sedang duduk didepan rumah dan kemudian pada saat terlapor 1 sedang berhadapan dan korban, terlapor langsung mengambil pisau dari belakang kemudian langsung menusuk kan kekorban sehingga terjadi pergelutan, yang mengakibatkan korban mengalami 1 luka bagian dada, 1 luka bagian perut , 2 luka dibagian perut samping kiri, 1 luka bagian lengan kiri, 1 luka bagian lengan kanan luar, dan 1 luka bagian lengan dalam kerena korban sudah lemah dan tidak berdaya dan 2 saksi yaitu Yuni Liu binti Joni dan Maria beno binti Salmo beno ikut melerai setelaha itu terlapor 1 dan terlapor 2 melarikan diri dengan mengunakan sapeda motor terlapor, namun sekarang tersanka 1 sudah berhasil di amankan di Polsek Mentaya Hulu bersamaan dengan Barang bukti berupa pisau kecil.
Setelah kami menerima laporan, kami lanjutkan dengan mencatan identitas korban dan saksi saksi, dan di lanjutkan pengamanan TKP, melakukan Visum Et Refertum untuk korban dan Lidik lebih lanjut. Kapolsek (Sh)





