Tana Toraja Sulsel || faktaperistiwanews.co – Bangunan liar berdiri Tampa izin kerap menjadi persoalan serius diwilayah perkotaan.kerena selain menggangu tataruang, keberadaan bangunan semacam ini sering kali menimbulkan masalah sosial, lingkungan, bahkan mengganggu keamanan. keberadaan bangunan liar tentu menyalahi aturan sekaligus mengurangi fungsi kawasan yang seharunya mendukung ketertiban dan kenyamanan publik.seperti bangunan kios- kios yang ada disekitar hotel sahid, mengkendek yang diketahui berdiri sudah cukup lama menimbulkan perhatian karena selain mengganggu sosial,lingkungan bahkan keamanan, keberadaan bangunan liar tentu menyalahi aturan sakaligus mengurangi fungsi kawasan yang seharusnya mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) tana toraja akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang menjamur di sejumlah ruas jalan. bangunan bangunan ini di manfaatkan sebagai tempat tinggal sehingga lokasi usaha. Pit.satpol PP kab.tana toraja, Alipius tandiarrang menyebutkan bahwa sebagian besar bangunan liar tersebut berdiri di atas garis sepadan bangunan dan berada dilahan milik jalan, tanpa izin resmi. Keberadaan, “bangunan liar ini jelas mengganggu fungsi jalan sebagai sarana lalulintas,” ujar Alipius tandiarrang, 12 November 2025.
” Ia menjelaskan, penertiban akan difokuskan terlebih dahulu pada ruas jalan protokol karena bangunan liar ini merusak estetika kota alipius menghimbau pada pemilik bangunan liar di untuk membongkar sendiri bangunan mereka sebelum dilakukan penindakan oleh satpol PP. “Dari data yang ada, kami akan memulai penindakan di jalan- jalan protokol karena, bangunan ini sangat mengganggu lalulintas dan merusak keindahan kota, “tegas Alipius. ia mengungkapkan bahwa sebagian bangunan liar tersebut telah berdiri salama ber tahun-tahun diatas lahan yang bukan milik pribadi. Banyak bangunan yang difungsikan sebagai tempat berdagang, dan beberapa di antaranya bahkan diketahui menjual minuman ber alkohol tampa izin. ” Kami berharap masyarakat, membongkar sendiri bangunan tersebut, sebelum petugas penertiban mengambil tindakan preventif,” tutup Alipius.( amon godjang)
