Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai keberatan serius dari warga. Pemilihan yang mempertemukan Widodo selaku Ketua RT incumbent (petahana) dengan Hariyanto tersebut dinilai cacat prosedur, tidak sah secara administratif, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023.
Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT tersebut dilaksanakan di luar masa akhir jabatan, tanpa adanya perintah, fasilitasi, maupun penetapan resmi dari Pemerintah Desa Sruni. Hingga pemilihan dilakukan, tidak pernah diterbitkan surat keputusan, jadwal resmi, atau pemberitahuan tertulis dari pemerintah desa terkait pelaksanaan pemilihan RT dan RW.
Padahal, Perbup Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa:
Pemilihan Ketua RT hanya dapat dilaksanakan sesuai masa jabatan dan ketentuan yang berlaku;
Seluruh tahapan pemilihan wajib difasilitasi dan berada dalam kewenangan Pemerintah Desa
Pengesahan Ketua RT sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa melalui keputusan resmi; Pemerintah Desa berhak menolak atau membatalkan hasil pemilihan yang tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Sruni, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan maupun disahkan.
Atas dasar tersebut, warga menilai bahwa hasil pemilihan yang menetapkan Hariyanto sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar kepemimpinan RT yang sah.
Warga mendesak Pemerintah Desa Sruni untuk segera:
Menyatakan pemilihan Ketua RT 02 RW 01 tidak sah;
Mengembalikan tata kelola pemerintahan lingkungan sesuai Perbup Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023;
Menjamin seluruh proses pemilihan RT dan RW ke depan berjalan tertib, transparan, dan taat regulasi, guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.(Htn)







