Pelatihan 1 hari :TEKNIK PEMBUNTUTAN DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN

651

Dasar Pemikiran :
Teknik pembuntutan (surveillance) adalah metode sistematis untuk mengamati dan mengikuti subjek secara diam-diam, baik dengan berjalan kaki, berkendaraan, atau kombinasi keduanya, sering digunakan oleh penyidik dalam berbagai kasus kejahatan seperti narkoba untuk mengumpulkan informasi tanpa menimbulkan kecurigaan. Teknik ini dapat melibatkan pemasangan alat penyadap pada kendaraan subjek atau pemantauan di internet untuk mendapatkan data pribadi, dan biasanya dilakukan oleh petugas yang terlatih dalam operasi rahasia.

Teknik pembuntutan dalam mengungkap kejahatan adalah metode yang digunakan oleh aparat penegak hukum atau penyidik untuk mengikuti atau memantau pergerakan seseorang secara diam-diam tanpa diketahui oleh yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti atau informasi yang dapat membantu dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus kejahatan.

Tujuan Pelatihan :
Memberikan pembekalan kepada seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pembuntutan untuk mengungkap sebuah peristiwa pidana (kejahatan).

Subjek Pembahasan :

  1. Pembuntutan Fisik (Surveillance Fisik)
  • Melibatkan petugas yang secara langsung mengikuti target secara tersembunyi, baik dengan berjalan kaki, menggunakan kendaraan, atau bersembunyi di tempat tertentu. Penting untuk tetap tidak terlihat agar target tidak curiga.
  1. Pengawasan Elektronik (Electronic Surveillance)
  • Menggunakan alat-alat teknologi seperti GPS tracker, kamera tersembunyi, perekam suara, atau perangkat lain untuk memantau aktivitas target dari jarak jauh.
  1. Pembuntutan Stasioner (Stationary Surveillance)
  • Petugas bersembunyi di satu lokasi strategis dan mengamati pergerakan target dari tempat tersebut tanpa mengikuti secara langsung.
  1. Pembuntutan Mobile (Mobile Surveillance)
  • Petugas mengikuti target secara aktif dari satu tempat ke tempat lain, biasanya menggunakan kendaraan.
  1. Undercover Surveillance
  • Petugas menyamar dan mendekati target untuk mendapatkan informasi langsung tanpa menimbulkan kecurigaan.
  1. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuntutan
  • Sesuai dengan aturan hukum agar tidak melanggar privasi atau hak asasi manusia.
  • Petugas harus terlatih agar tidak ketahuan oleh target.
  • Dokumentasi dan bukti harus akurat dan jelas untuk digunakan dalam proses hukum

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :

  • Pak Tata : 0815 7897 7777
  • Ibu Ines : 0813 2498 5928
  • Pak Anan : 0822 1982 1388
  • Pak Ibnu : 0852 2009 7889

(red)