Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Pendaftaran Paslon

542

KEDIRI || faktaperistiwanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar pers rilis Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No 1, Sabtu malam (24/8/24).

KPU Kabupaten Kediri mengumumkan akan menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, yang mengarahkan agar seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI No. 1692 yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri wajib melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan dalam SK sebelumnya.

“Di SK sebelumnya syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau suara sah. Dan dengan adanya keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, maka kami merubahnya menjadi 6,5 persen, sebagai persyaratan bagi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024. Di mana ini menjadi persyaratan bagi kabupaten/kota dengan penduduk satu juta ke atas,” jelas Nanang, saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, Nanang menambahkan, syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen ini adalah dari 963.130 suara sah hasil pemilu legislatif 2024, yang kemudian didapatkan jumlah sebesar 62.604 suara sebagai syarat minimal dukungan sah.

“Secara tahapan, tidak ada perubahan apa-apa. Yang berubah memang hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal bakal pasangan calon yang dihitung saat penetepan,” ujar Nanang.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri 2024 akan dilaksanakan pada (27/8/2024) hingga (29/8/2024) mendatang, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri. (Nov)