Ngeriii Bak Las Vegas yang Pindah ke Kabupaten Tulungagung Perjudian Sabung Ayam Loos Buka Siapa Backing nya???
Tulungagung, faktaperistiwanews.co.id – Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 justru adanya perjudian sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campur Darat, memicu kerumunan.
Praktek perjudian sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung diduga lolos pantauan APH masih bnyak lagi seolah praktek perjudian di Tulungagung Bak las Vegas hampir setiap kecamatan ada contoh lagi di desa Batang Saren kecamatan Kauman, pemilik bernama (Koyek) di desa Wates Kecamatan Pakel pemilik bernama (Toyibin). Dan ada lagi di desa doro Ampel kecamatan Sumber Gempol pemilik bernama ( sopingi) belum juga di Desa Gendingan kecamatan Kedungwaru pemilik. Bernama ( Wahkid) dan masih banyak lagi tersebar di beberapa titik.
Saat tim media berada di lokasi, benar sekali terlihat para penjudi asyik berkerumun tanpa memakai masker dan tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, mengaku resah dengan adanya arena perjudian sabung ayam. “Sabung ayam di sini masih baru mas, sebenarnya warga banyak yang tidak setuju dengan adanya sabung ayam ini,” terangnya.
Belum diketahui pemilik dari sabung ayam tersebut. Menurut informasi di lapangan, praktek perjudian sabung ayam berlangsung setiap hari. Dan ramai pada hari Sabtu dan Minggu.
Di lokasi tersebut juga nampak disediakan tempat parkir khusus untuk para penjudi yang datang ke lokasi sabung ayam.
Berdasarkan dari informasi, para penjudi tidak hanya dari daerah setempat, tetapi dari luar daerah juga banyak yang berdatangan.
Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian.
Sampai berita ini diturunkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Dan sesuai instruksi Kapolri setiap jajaran apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membackingi perjudian ataupun pelanggaran lainnya, beliau menginstruksikan kepada seluruh jajaran jika tidak bisa membersihkan ekornya maka harus dipotong kepalanya. (Bram)
