Hukum dan Kriminal

Ngeriii Bak Las Vegas yang Pindah ke Kabupaten Tulungagung  Perjudian Sabung Ayam Loos Buka Siapa Backing nya???

Share
Share

Tulungagung, faktaperistiwanews.co.id – Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 justru adanya perjudian sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campur Darat, memicu kerumunan.

Praktek perjudian sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung diduga lolos pantauan APH masih bnyak lagi seolah praktek perjudian di Tulungagung  Bak las Vegas hampir setiap kecamatan ada  contoh lagi di desa Batang Saren kecamatan Kauman,  pemilik bernama (Koyek)  di desa Wates Kecamatan Pakel pemilik bernama (Toyibin). Dan ada lagi di desa doro Ampel kecamatan Sumber Gempol  pemilik bernama ( sopingi)  belum juga di Desa Gendingan kecamatan Kedungwaru pemilik. Bernama ( Wahkid) dan masih banyak lagi tersebar di beberapa titik.

Saat tim media berada di lokasi, benar sekali terlihat para penjudi asyik berkerumun tanpa memakai masker dan tanpa mempedulikan protokol kesehatan.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, mengaku resah dengan adanya arena perjudian sabung ayam. “Sabung ayam di sini masih baru mas, sebenarnya warga banyak yang tidak setuju dengan adanya sabung ayam ini,” terangnya.

Belum diketahui pemilik dari sabung ayam tersebut. Menurut informasi di lapangan, praktek perjudian sabung ayam berlangsung setiap hari. Dan ramai pada hari Sabtu dan Minggu.

Di lokasi tersebut juga nampak disediakan tempat parkir khusus untuk para penjudi yang datang ke lokasi sabung ayam.

Berdasarkan dari informasi, para penjudi tidak hanya dari daerah setempat, tetapi dari luar daerah juga banyak yang berdatangan.

Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian.

Sampai berita ini diturunkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.  Dan sesuai instruksi Kapolri setiap jajaran apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membackingi perjudian ataupun pelanggaran lainnya, beliau menginstruksikan kepada seluruh jajaran jika tidak bisa membersihkan ekornya maka harus dipotong kepalanya. (Bram)

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

Hukum dan KriminalNews

Press Release Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Produksi Senjata Tajam Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

MANADO || Faktaperistiwanews.co -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui...

Hukum dan KriminalNews

Lambatnya Penetapan Tersangka Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mempermalukan Muka Institusi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hilang Marwah

Lubuklinggau || faktaperistiwanews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan...