MUARA PAPALIK || faktaperistiwanews.co – Berita Mengejutkan Terkait PJ Lurah Ayani Yang Menjabat Kasih Pem kec.Muara Papalik yang melakukan korupsi dan mengembalikan uang hasil korupsi tetap dapat dijerat pidana. Pengembalian uang tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, namun tidak menghapus tindakan pidana yang telah dilakukan oleh Oknum PJ Lurah di Kelurahan Rantau Badak Lamo Kec.Muara Papalik,Kab.Tanjung jabung Barat
PJ Lurah yang melakukan korupsi dan mengembalikan uang hasil korupsi tetap dapat dikenakan hukuman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Secara Tegas Menyatakan Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus Pidana Pelaku Korupsi.
meskipun pengembalian tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut merupakan tindakan yang baik, namun tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Salah satu Sumber Mengatakan inisial ( J ) seharusnya camat sebagai pembina dikecamatan Muara papalik dan memberikan teguran tertulis dan tidak memperpanjang PJ oknum lurah yg korupsi mau dibawa kemana di kelurahan di pimpin oleh sesorang yg tidak amanah.
Yang Tidak mencerminkan oknum seorang pemimpin PJ Lurah Bertindak Seperti itu”Jelasnya
Salah Satu Sumber inisial ( J ) meminta kepada Bupati Drs H Anwar Sadat M.Ag untuk mengganti lurah tersebut yg benar-benar amanah dan bertanggung Jawab dengan pekerjaan tidak korupsi.
Sesuai intruksi oleh Presiden Tentang Memberantas pejabat korupsi.
Dengan Hasil Menindak Lanjuti Hasil Laporan BPK-RI Perwakilan Propinsi Jambi Nomor 27/ LHP IXVIII Jambi /12/2024 Tanggal 23 Desember 2024 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas.Pengelolaan Belanja Barang Dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun anggaran 2024 Pada Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi Dengan Temuan Pemeriksaan Yaitu Kekurangan Volume Pekerjaan Atas Kegiatan Belanja Modal Jalan ,’Irigasi ,Dan Jaringan diwilayah Kec.Muara Papalik Total Temuan di Korupsi PJ Lurah Senilai 129.332.500.Sudah Membalikan Berupa Dua kali pembayaran Berupa di angsur.
Seseorang Jurnalis Fakta Peristiwa Nasional Klasfikasi dan Konfirmasi Melalui WhatSApp Salah satu kepala inspektur inspektorat Drs.Encep Jarkasih Mengatakan Sudah Selesai Semuanya “Kata Inspektur inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi.
Bahwa PJ Lurah ayani Kelurahan Rantau Badak Lamo Sudah Mengembalikan Duit Temuan Korupsi senilai 129.332.500
Jurnalis : Ardinsya








