Menghimbau Untuk Masyarakat, lapor Kepada Lsm Dan Insan Pers jika Pemilihan Kepala Desa intan Jaya Kec Muara Papalik, PJ Kades BPD, Panitia Tidak Netralitas akan Terjerak Pidana
Faktaperistiwanews.co | kabar Berita Provinsi Jambi, Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Dalam Peraturan Yang Mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa,Mulai Dari Undang-Undang Sampai Dengan Peraturan Mentri Tidak Ada Yang Secara Eksplisit Mengatur Bagaimana Yang Berkaitan Dengan Netralitas panitia.Tetapi Secara Omplisit kita Tetap tidak Bisa.
menjustiskan Dua Hal Yang Bisa Di Pedomani Yaitu,Bahwa Azas Pilkades Adalah Langsung,Umum,Bebas ,Rahasia,Jujur,Dan Adil,Pemendagri 112/2014,Pasal 35,ayat (2)
empat Azas Di atas Di Peruntukan Kepada Para Pemilih,Sedangkan Dua Azas Yaitu Jujur Dan Adil Di atas Di Peruntukan”Artinya Panitia Harus Melaksanakan Tugas Kepanitia Dengan Jujur ,Yaitu Kepada Siapapun,Jujur Kepada Diri Sendiri ,Dan Jujur Kepada Tuhan”jelasnya
panitia Juga Melaksanakan Tugas Kepantiaan Dengan Adil,Yaitu Adil Kepada Siapun,adil Kepada Diri Sendiri,Dan Adil Kepada Tuhan.Bahwa Sebelum Melaksanakan Tugas Panitia pilkades di ambil Sumpah Sebagaimana Bagian Dari Sistim Tatakelola Pemerintahan Di NKRI.
sumpah Yang Di Ucapkan Oleh Panitia Tersebut Harus Di Pahami,Di Sadari,Dan Di Yakini Bahwa Sumpah Tersebut Di Ucapkan Kepada Siapapun Kepada Diri Sendiri,Dan Kepada Tuhan.
sedangkan Netralitas PJ Kades.Perangkat Desa, Dan BpD,Panitia Di atur Dalam Pasal 30,Ayat (2) Yang Berbunyi,Pelaksana Kampaye Dalam Kegiatan Di Larang Mengikut Sertakan,Kepala Desa,Perangkat,Anggota Pemusyarataan Desa.
ayat Tersebut Di Atas Memberikan Pentunjuk Bahwa PJ Kades Perangkat, Desa Dan BPD Dalam Panitia Penyenggaraan Harus Netralitas.
perangkat Desa Dan Bpd,Bail Secara Personal Maupun Komunal,Maka Bisa Di tuntut Atau Di Tindak Secara Personal Atau Institusional Kerena Jabatan Dan / Atau Institusinya Baik Secara Perdata Maupun Pidana Apabila Di Temukan Bukti-Bukti Material Maupun Non Meterial Yang Cukup.
pasal-Pasal Yang Memungkinkan Bisa Di Jadikan Bidikan Antara lain Pasal Tentang Penyalagunaan Wewenang,Melanggar Sumpah ,Pemalsuan Manipulasi,Pemaksaan,Pemerasan ,penggelapan Pembocoraan Dan Lain-Lain.akibat Di Timbulkan Antara Lain Memperdatakan Panitia,Mempidanakan Panitia Menghentikan Pelaksanaan,Dan Membatalkan Hasil Pilihan.Maka Dari Itu,Jujur Dan Adil Serta Menepati Sumpah Adalah Bagi Panitia Pilkades,PJ Kades perangkat Desa Dan BPD
insan Pers Kharisma Dan Lembaga Aliansi Pewarta Merah Putih Menghimbaukan Kepada Masyarakat empat Bulan Lagi Insyallah Akan Masuk Pilkades,Pemilihan Kepala Desa Desa Intan Jaya Kec.Muara Papalik Kab.Tanjung Jabung Barat,agar Tertib Dan Nyaman,Kalau PJ Kades,BPD Dan Perangkat Desa,Panitia Yang Bekerja Di Pemerintahan Desa Tidak Netralitas Ikut Terlibat Membantu Kandidat Calon Kepala Desa,Tolong Di Fhoto Atau Di Rekam untuk Alat Bukti,Setelah Dapat Fhotonya Jangan Di viral Ke Medsos Nanti Timbul Kegaduhan Nanti Bisa Di Proses Hukum.Antisivasi,Kalau Masyarakat dapat alat Bukti Berupa Fhoto Atau Rekaman Mohon Di
memberikan ke Lembaga Lsm,Dan Insan Pers Media Sehingga Kami Bisa Melaporkan Kepihak Instansi Yg Berwenang.Tugas Dan Fungsi Kami Sebagai Kontrol Sosial Sehingga Kami Bisa Mendampingi Dan Bisa Melindungi Masyarakat Yg Memberikan Informasi.
(ardi)