Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla Personel polsek kota besi lakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – Saat ini selain menghadapi pandemi covid 19 di wilayah kalimantan tengah, kita juga akan bersiap menghadapi musim kemarau yang mana salah satunya dapat menimbulkan bencana kabut asap akibat pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Guna mengantisipasi akan terjadinya wilayah kalimantan tengah darurat asap, Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021 tentang sanksi pidana bagi pelaku karhutla yang di sosialisasikan oleh personel Polsek Kota Besi.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Kusean Afandi, S.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan mewujudkan program pimpinan Polda Kalteng yakni mencegah masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar yang dapat menimbulkan dampak kabut asap di kemudian hari serta menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membuka lahan agar tidak terjadi karhutla. (Kapolsek Kota Besi)