Makin Dipercaya Masyarakat, Asesor Akreditasi Soroti Komitmen Inklusif dan ‘Branding’ Kuat SMP Muhammadiyah 3 Surabaya
Surabaya || Faktaperistiwanews.co – SMP Muhammadiyah 3 (Spemuga) Surabaya menjalani proses akreditasi selama dua hari, yang berlangsung di gedung sekolah di Jln. Plemahan VII/14, Surabaya, pada Senin (20/10/2025) dan Selasa (21/10/2025). Proses ini dihadiri oleh seluruh pimpinan sekolah, guru, staf, serta perwakilan dari Dikdasmen Cabang Muhammadiyah Tegalsari dan Komite Siswa.
Bagi Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Surabaya, Maria Elen Veronica, S.Ag, akreditasi adalah proses vital untuk introspeksi. “Ibaratnya sebuah cermin untuk pertumbuhan sekolah, membantu melihat mana yang sudah baik, mana yang perlu diperbaiki, bukan menghakimi tetapi untuk memberikan solusi,” ujar Maria Elen.
Salah satu asesor, Khiyarul Muasis S.Pd.M.Si, yang juga pengawas madrasah tsanawiyah di Gresik, menjelaskan secara rinci tujuan kedatangannya.
“Terkait kehadiran kami di SMP Muhammadiyah 3 Surabaya, 2 hari ini adalah untuk melihat, mengawal dan mendampingi kinerja guru, dan kegiatan apa saja terhadap penjaminan mutu yang dilakukan oleh para guru,” ujar Khiyarul.
Lebih lanjut, Khiyarul Muasis secara spesifik menyoroti komitmen sekolah terhadap pendidikan inklusif, yang menjadi salah satu fokus utama asesmen. “Kami juga ingin memastikan, tidak hanya proses belajar mengajar saja, tetapi juga layanan terhadap murid-murid umum dan yang berkebutuhan khusus tercover di SMP Muhammadiyah 3 Surabaya,” jelasnya.
Asesor lainnya, S. Gustini. S.Pd. M.M, menyoroti keberhasilan sekolah dalam membangun kepercayaan publik meski memiliki tantangan lokasi.
“Saya ingin menyampaikan terkait branding sekolah, walaupun letak sekolahnya agak masuk ke dalam, namun ternyata jumlah muridnya dari tahun ke tahun meningkat. Berarti ini sudah ada peningkatan kualitas kepercayaan kepada masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya ke SMP Muhammadiyah 3,” ujar Gustini.

Proses penjaminan mutu ini sejalan dengan landasan hukum utama akreditasi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023. Regulasi ini menekankan bahwa tujuan akreditasi adalah untuk menentukan kelayakan sebuah sekolah berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan yang diberikannya.
Maria Elen menutup dengan refleksi mendalam, “Kami diajak untuk refleksi, berhenti sejenak menengok ke dalam, sudahkah kita mendidik para murid dengan cinta dan kasih”. ( Ysf )