Surabaya || faktaperistiwanews.co – Suatu kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya termasuk perangkat Lurah, diharapkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik baik kepada masyarakat, maupun media massa.
Hal tersebut tak luput keinginannya, terkait penyampaian keterbukaan publik dengan melibatkan semua pihak, serta harapannya dapat memberikan evaluasi serta penilaian. Sehingga, peran serta media massa mampu dapat bersinergi sebagai penyambung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Disisi lain, meskipun kebijakan itu sering kali diingatkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi kepada semua pejabat sampai level Lurah, namun masih ada terkait kinerja perangkat Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya dalam pelayanan enggan menyampaikan keterbukaan ataupun kejelasannya.
Pasalnya, Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya Praditryani, S.H., ketika dikonfirmasi dikantornya, terkait persoalan status letak persil tanah milik Alm. Soebadri, yang merupakan ahli waris Heru Trisaksono, pihaknya enggan memberikan penjelasan. Bahkan, selanjutnya saat pewarta mengkonfirmasi kembali, diduga Lurah Lidah Wetan seolah-olah berkelit.
“Itu persil tanah yang mana ya, karena tanah milik Alm. Bapak Soebadri banyak, dan tanahnya itu di wilayah sini (Kelurahan Lidah Wetan-red) lebih dari satu. Intinya pada persoalan tanah ini, saya tidak bisa jawab,” ucap Lurah Lidah Wetan Kota Surabaya Praditryani, Rabu (24/8/2022).
Sebut dia, untuk status persil tanah milik Alm. Soebadri memang tercatat dengan tulisan pensil.
“Ya memang kalau di catatan kami, tercatatnya ada catatan dengan tulisan pensil seperti itu saja. Kalau di buku Kelurahan Lidah Wetan atau buku letter C memang seperti itu,” ujar Praditryani. (uzi/yud)