Jakarta || Faktaperistiwanews.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengalami pemangkasan anggaran untuk tahun 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025), Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa total pagu anggaran setelah rekonstruksi efisiensi ditetapkan sebesar Rp107,69 miliar. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara LPSK dan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.
Achmadi mengungkapkan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp32,78 miliar dialokasikan untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, sementara Rp74,91 miliar diperuntukkan bagi Program Dukungan Manajemen. Meskipun anggaran mengalami pemangkasan, DPR RI memastikan bahwa layanan perlindungan saksi dan korban tetap berjalan secara optimal. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan publik yang menjadi mandat utama LPSK.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, LPSK telah merancang strategi efisiensi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan, penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan, serta penguatan sinergi dengan berbagai lembaga terkait. LPSK juga akan mengurangi biaya perjalanan dinas, menerapkan sistem paperless, serta mengoptimalkan sarana dan prasarana perkantoran.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Transparency International (2023), efisiensi anggaran yang diterapkan secara sistematis dapat meningkatkan efektivitas layanan publik tanpa mengurangi kualitasnya. Selain itu, studi dari World Justice Project (2024) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam sistem peradilan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan hukum hingga 35%.(Red/wjy)
