GRESIK / faktaperistiwanews.co . Gelombang kecemasan masyarakat Gresik terhadap keamanan uang mereka di bank kini mulai terkikis habis. Edukasi masif mengenai benteng perlindungan finansial yang digawangi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terbukti sukses membangun rasa aman dan memulihkan kepercayaan total warga dalam menyimpan aset di lembaga perbankan resmi.
Kepastian jangka panjang ini mengemuka setelah Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan I LPS, Mugiyanto Umar Yunizar, mematahkan keraguan terbesar publik dengan sebuah penegasan yang sangat berani.
“Kalau seluruh BPR atau perbankan tutup bersamaan, apakah uang LPS cukup untuk ganti rugi nasabah? Saya tegaskan, sangat cukup!” Ujar Mugiyanto dengan nada mantap. Jawaban tanpa ragu tersebut langsung disambut tepuk tangan riuh yang menggema di seluruh sudut ruangan, sekaligus menjadi jaminan mutlak bagi masa depan tabungan masyarakat.
Langkah strategis pengikisan hoaks dan disinformasi keuangan digital ini dikemas secara apik melalui agenda Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS yang diselenggarakan di Sekarasa Resto & Caffe, kawasan Samudra Sport Komplek, Manyar, Kabupaten Gresik, Sabtu, 20 Juni 2026.
Jalannya diskusi interaktif tersebut menjadi sangat hidup berkat peran aktif sang moderator, Anang Saifudin Junaidi, S.E., S.H., MSA, CPA, CPI, BKP. Sebagai kader Muhammadiyah tulen, beliau tampil berwibawa mengenakan kemeja batik kombinasi spektrum klasik-modern bermotif parangkusumo modifikasi yang bertebaran logo kecil Muhammadiyah. Pria yang mengemban amanah sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Pembinaan Keuangan (LPPK) Surabaya sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XI ini membuka sesi lewat pantun lokal yang segar untuk mencairkan suasana panggung formal berlatar LED besar tersebut.
“Tuku ketan nang pinggir kali, ayo teman-teman… mari berdiskusi dengan sepenuh hati,” ucap Anang disambut senyum hangat para peserta yang duduk rapi di deretan kursi lipat putih penonton.

Sebagai kader yang terbiasa dengan kultur gerakan yang tertib dan edukatif, Anang berhasil membawa alur diskusi fokus pada penguatan literasi dan pemberantasan hoaks keuangan. Anggota DPR RI Komisi XI dari Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan, Thoriq Majiddanor, S.E., S.H., M.HP., yang akrab disapa Jiddan, mengawali pemaparannya dengan menggarisbawahi peran krusial LPS sebagai benteng pertahanan nasabah. Jiddan mengingatkan bahwa esensi utama kehadiran negara melalui LPS adalah memastikan simpanan masyarakat di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) tetap aman seandainya bank mengalami kegagalan sistemik.
Di sela-sela penjelasannya, Jiddan juga menyelipkan pesan darurat yang sangat relevan dengan kondisi riil di lapangan. Beliau menghimbau keras agar masyarakat tidak sekali-kali terjerat oleh perangkap pinjaman online (pinjol) ilegal atau skema sejenisnya. Bunga pinjol yang melonjak ugal-ugalan kerap kali mencekik leher dan merusak tatanan ekonomi keluarga secara instan.
Edukasi anti-hoaks menjadi menu utama ketika Mugiyanto membongkar berbagai rumor keliru yang selama ini beredar di masyarakat, termasuk isu miring bahwa dana LPS didapat dari pemotongan langsung saldo tabungan nasabah. Penegasan ini membantah kabar bohong tersebut secara mutlak. Dana penjaminan murni bersumber dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan perbankan, serta premi berkala 0,1% per semester dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang wajib dibayarkan oleh pihak bank, bukan dari kantong nasabah.
LPS kini telah menginjak usia 20 tahun. Eksistensinya kian familiar di telinga publik semenjak masifnya sosialisasi era kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa. Rekam jejak menunjukkan LPS telah melikuidasi 154 bank bermasalah yang terdiri dari 1 bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS. Langkah likuidasi ini membuktikan bahwa mekanisme pembayaran klaim penjaminan benar-benar berjalan nyata tanpa membiarkan hak nasabah hangus.
Melalui payung hukum UU Nomor 24 Tahun 2004 serta penguatan terbaru dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran LPS kini semakin diperluas. Lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini tidak hanya mengawal sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menjalankan program penjaminan polis asuransi.
Di akhir sesi, moderator menyimpulkan panduan penting agar dana masyarakat sah dijamin hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah melalui kriteria 3T. Syarat mutlaknya adalah tabungan wajib Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi persentase penjaminan LPS (kecuali untuk bank syariah), serta nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau merusak bank seperti terlibat kredit macet atau fraud. Kesadaran kolektif inilah yang diharapkan mampu membangun ketahanan finansial masyarakat Gresik dari hulu hingga hilir. (Ysf)







