Lembaga Pemilik Kewenangan dan Tanggung Jawab Lakukan Audit Kedaulatan Oleh : Dede Farhan Aulawi

544

Bandung || faktaperistiwanews.co – Audit kedaulatan merupakan proses strategis yang bertujuan untuk menilai sejauh mana suatu negara mampu mempertahankan dan mengelola kedaulatannya di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, hukum, pertahanan, serta sumber daya alam. Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup evaluasi mendalam terhadap kapasitas nasional dalam menjaga kepentingan bangsa dari intervensi eksternal maupun penyimpangan internal.

Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam melakukan audit kedaulatan adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas dan penjaga integritas nasional. Di Indonesia, lembaga-lembaga tersebut antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian/Lembaga strategis terkait, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui fungsi pengawasan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam konteks audit kedaulatan, BPK berperan memastikan bahwa penggunaan anggaran nasional tidak mengancam kepentingan dan kemandirian negara, misalnya dalam proyek strategis yang melibatkan kerja sama luar negeri atau pengelolaan aset vital.

BPKP bertugas melakukan audit internal terhadap kebijakan pemerintah. Lembaga ini berperan penting dalam memberikan penilaian atas efektivitas kebijakan yang berhubungan dengan kemandirian ekonomi, ketahanan energi, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri memiliki peran dalam melakukan audit kedaulatan dari sisi pertahanan dan diplomasi. Audit pada sektor ini meliputi penilaian kemampuan alutsista, sistem pertahanan siber, dan posisi strategis Indonesia dalam hubungan internasional.

DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah untuk memastikan seluruh kebijakan nasional sejalan dengan kepentingan rakyat dan tidak menggadaikan kedaulatan negara.

Dengan demikian, audit kedaulatan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan hasil sinergi antarinstitusi yang bekerja secara transparan dan berorientasi pada kepentingan nasional. Audit ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan, proyek, maupun kerja sama internasional tidak mengurangi kemampuan Indonesia untuk berdiri tegak sebagai negara berdaulat.

Kesimpulannya, kewenangan dan tanggung jawab audit kedaulatan berada di tangan lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan nasional. Melalui audit yang menyeluruh dan berintegritas, negara dapat memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kemakmuran rakyat.(Red)