Lemah Pengawasan Izin Tanggal Reklame Rata-Rata Tidak Aktif, Bapenda Kota Surabaya Kura-Kura Dalam Perahu
Surabaya || faktaperistiwanews.co – Sejumlah reklame di Surabaya masih saja didapati tidak dilakukan perpanjangan dari pihak Biro Reklame. Teka-teki terkait pajak dan perizinan reklame dinyatakan tidak aktif, oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya sangat lemah pengawasan, maupun tidak memberikan penindakan sama sekali, Senin (2/1/2023).
Batas perizinan tiap titik reklame tampak melebihi batas tanggal sudah ditetapkan. Hanya saja, Bapenda Kota Surabaya seolah-olah kura-kura dalam perahu atau pura-pura tidak tahumeskipun pihaknya menyampaikan bahwa untuk aturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya mempersoalkan sejumlah reklame sampai berpuluh-puluhan tahun dibiarkan tanpa membayar pajak, hanya saja Bapenda Kota Surabaya seolah-olah tidak menggubrisnya.
Dari sekian puluhan tahun lamanya reklame tidak membayar pajak. Maka, Wakil Ketua Fraksi PKB pun menilai Bapenda Kota Surabaya kurang tegas terhadap para penunggak pajak.
“Masih saja beroperasi reklame tanpa bayar pajak, saya menilai Bapenda Kota Surabaya memang tidak tegas untuk menindak,” geram Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz dalam keterangannya.
Selanjutnya, hal yang sama Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengkritisi terkait persoalan sektor pajak reklame seiring pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) belum ideal.
Sehingga, Legislator Fraksi PDIP mendesak agar Bapenda Kota Surabaya lebih teliti dalam menangani penunggak pajak reklame.
“Kami meminta Bapenda Kota Surabaya supaya melihat potensi pajak reklame dengan cara mempelototi lagi, dan melihatnya lagi, karena banyak tunggakan pajak di reklame,” ujar Anas Karno.
Ditegaskan kalau pihak pengusaha (biro) reklame sudah mendapat teguran yang kemudian dilanjutkan dalam surat peringatan, tetapi tetap saja menunggak pajak, oleh Bapenda Kota Surabaya agar lebih mempertegas kembali.
“Misalnya, mereka biro reklame sudah ada teguran, maupun diperingatkan tetap nunggak pajak reklame, sebaiknya ditertibkan,” kata Anas Karno.
Dia mengingatkan terhadap Bapenda Kota Surabaya supaya tidak sekedar menetapkan besaran target pajak reklame saja. Yang seharusnya dengan target pajak reklame itu bisa dihitung berdasarkan titik pemasangan reklame di Surabaya.
“Harusnya target tiap pajak reklame kan, bisa di perhitungkan dalam jumlah titik masing-masing pemasangan reklame. Jadi, pemasangan target itu berdasarkan logika, tidak hanya sekedar pasang angka,” cetus Anas Karno.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, untuk meningkatkan PAD tahun 2023 di sektor pajak, telah intensifkan pungutan pajak lapangan, diantaranya pajak reklame.
“Kami mengintensifkan pungutan pajak reklame tersebut,” dalih Musdiq.
Terkait persoalan jumlah reklame dalam perizinan ataupun pajak tidak diperpanjang. Hal demikian, timbul ketidaksesuaian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Chairani Agustiana.
Kabid BPKPD Kota Surabaya Chairani Agustina menuturkan, sesuai peraturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin, sehingga apapun itu menurut dia, menyatakan untuk reklame harus berizin.
“Ya enggak boleh, kalau reklame tidak memiliki izin, maka sebelumya itu reklame akan berakhir, kita berkirim surat kepada biro reklame,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam pengajuan reklame melalui ketua tim reklame yakni, dari Bapenda. Jadinya, tim reklame punya fungsi masing-masing sendiri.
“Kalau untuk materi dan pajak, oleh Bapenda Surabaya,” kata Rani, sapaan Chairani Agustina tersebut.
Disampaikan, proses rekomendasi pengajuan reklame, harus mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah (PD). Itu yang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Kemudian, SKPD nantinya dibayarkan. Setelah itu, penerbitan surat izin penyelenggraan reklame (SIPR) barulah diturunkan.
“Jika kalau salah satu tim reklame tidak memberikan rekomendasi persetujuan itu, ya perizinan tidak mungkin dikeluarkan,” sebut Rani.
Setelah proses rekomendasi pengajuan reklame semua menyetujui dari perangkat daerah (PD), ungkap dia, diterbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), kemudian baru nantinya dibayarkan. Setelah itu, diturunkan surat izin penyelenggraan reklame (SIPR) untuk diterbitkan.
“Kalau salah satu tim reklame tidak memberikan rekomendasi persetujuan, ya perizinan itu tidak mungkin keluar,” ujar Rani.
Untuk pemberkasan masuk, kata dia, prosesnya secara online. Lalu, Bapenda memonitor, dan mengecek ke lokasi, setelah itu merapatkan pada persyaratan semua terpenuhi. Tetapi, jika salah satu tim reklame tidak memenuhi syarat persetujuan, maka dilakukan penolakan.
“Kita tolak, nanti penolakan itu diinformasikan ke wajib pajak (WP) reklame tidak mendapatkan persetujuan, karena tidak sesuai aturan,” ucap Rani.
Penolakan itu tidak langsung ditolak. Tetapi, mencarikan alternatif tempatnya. Kalau misalkan biro reklame menyetujui, bisa dilanjutkan. Namun, harus berpindah lokasinya.
“Sedangkan, kalau biro reklame tetap tidak setuju, serta tetap meminta pada titik pemasangan reklame itu, ya kita tolak,” ujar Rani. (uzi/yud)
