Hukum dan KriminalNews

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Panggalih Garut Ditahan Polda Jabar

Share
Share

Ket. Foto : Foto Ilustrasi Korupsi Dana Desa

Garut // faktaperistiwanews. co – Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menahan HS, mantan Kades Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat terkait penyimpangan anggaran periode 2013-2019.

Total Anggaran dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga menyelewengkan dana desa bersumber dari APBN pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

Total anggaran terkelola sebesar Rp2,3 miliar
Taksiran kerugian negara Rp643.762.359 (berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Garut)

Modus Operandi Tersangka

Wirdhanto mengungkapkan tersangka menggunakan beberapa modus terstruktur untuk mencairkan dana tanpa melalui prosedur yang sah:

  1. Pemotongan Anggaran: Tersangka memerintahkan bawahan menarik dana dari rekening kas desa, namun dana tersebut tidak diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  2. Kegiatan Fiktif: Menggunakan dana desa secara langsung untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah dilaksanakan.
  3. Pemalsuan Dokumen: Memerintahkan perangkat desa membuat nota atau bon pembelian material palsu guna menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah penggunaan dana telah sesuai aturan.

Motif Pribadi: Bayar Utang

Di hadapan penyidik, HS telah mengakui seluruh perbuatannya. Dana hasil korupsi sebesar ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga ke tingkat desa agar anggaran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Wirdhanto.

Ancaman Hukuman

Saat ini, HS telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. HS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red)

Share
Related Articles
DaerahNews

GRAND OPENING CICO HOME DI JALAN DANAU SENTARUM, LASKAR PEMUDA MELAYU PONTIANAK DORONG KEHADIRAN USAHA BARU BERI MANFAAT BAGI MASYARAKAT…

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co — Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak turut...

NewsTokoh

Strategi Membangun Konsolidasi Para Tokoh Masyarakat Desa

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Konsolidasi para tokoh...

NewsTokoh

Komunikasi Kepemimpinan dalam Memperkuat Kohesi Sosial Masyarakat Desa

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Kohesi sosial merupakan...

NewsTokoh

Ide-Ide Terapan dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Pemberdayaan masyarakat desa...