Mojokerto || faktaperistiwanews.co – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait Galian C di Dusun Sekeping Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Bukan tanpa alasan, dalam agenda sidak tersebut, wakil rakyat menyayangkan adanya aktivitas galian c yang mengalami kerusakan lingkungan.
Tak hanya itu, dampak aktivitas galian c itu teknis penggaliannya menyalahi aturan. Sehingga, dengan kedalaman melebihi ambang batas mengalami kerusakan jalan usaha tani, serta lahan produk milik masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto H Pitung Hariyono, S.E., mengatakan kemarin (17/11), pihaknya menggelar sidak galian c ini sebelumnya menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Gusdurian Mojokerto. Setelah laporan pengaduan diterimanya, pihaknya segera melakukan sidak ke lokasi galian c tersebut.
“Kita Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto langsung turun ke lokasi galian c. Sehingga, dapat tahu langsung, bukan lagi hanya sekedar katanya saja. Bahkan, ternyata memang teknis penggalian melenceng (menyimpang arah yang seharusnya) dari aturan,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PKB juga menegaskan bahwa, dalam aturan undang-undang untuk kedalaman aktivitas pengerukan galian c maksimum 6 meter. Namun, faktanya saat dilakukannya sidak, galian c telah melebihi maksimal kedalaman teknis pengerukan.

“Kita sangat menyesalkan, harusnya seperti inilah Bupati juga harus tahu, jika aktivitas galian c merusak lingkungan. Belum lagi, jalan usaha tani sudah bertahun-tahun menjadi akses masyarakat sekarang kondisinya tak memungkinkan, karena dampak pengerukan penambang galian,” geram H. Pitung Hariyono.
Untuk langkah selanjutnya, disampaikan Politisi Daerah Pemilihan (Dapil) III Mojokerto bahwa, pihaknya akan segera mengajak Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk turun di lokasi galian c. Maka, dapat diketahui langsung terkait kerusakan lingkungan dampak dari galian c ini.
“Meski galian c ini ada izin, kita merekomendasikan harus ditutup, dikarenakan sudah menyalahi aturan. Bahkan, merugikan petani, maupun merusak lingkungan sekitar,” tandas H. Pitung.
Selain itu, sejumlah petani turut memprotes dengan aktivitas galian c, baginya merasa dirugikan. Oleh karenanya, mereka ingin meminta solusi, agar setelah dilakukan sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Kami petani di sini pastinya dirugikan, dan tidak diuntungkan, akses jalan kami terputus dampak pengerukan galian menggunakan bego alat berat. Tak hanya itu, tanah ini tidak akan kami jual, kami orang tani tidak sekolah, mata pencaharian hidupnya ya dari hasil pertanian ini, jadi kami benar-benar meminta solusinya,” keluh petani sekitar. (sgt/uzi/yud)







