Komisi D DPRD Surabaya Gelar RDP Yayasan Al Mustajabah, Norma Yunita: Akan Dikaji Kembali Bersama BPKAD
Surabaya | faktaperistiwanews.co – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Norma Yunita menyampaikan, terkait rapat dengar pendapat (RDP) ini bersama pihak Masjid Al Mustajabah sempat terjadi adanya perdebatan.
“Memang tadi penuh perdebatan, karena pihak-pihak terkait sendiri menginginkan yayasan tersebut tetap berdiri untuk Sekolah Dasar (SD) Al Mustajabah,” ujar Norma, kepada faktaperistiwanews.co, Senin (18/7/2022).
Disebutkan bahwa, mereka juga mempermasalahkan terkait perizinan dari SD Al Mustajabah. Sisi itu, ada perbedaan ada antara yayasan Al Mustajabah dengan pendiri SD Al Mustajabah tersebut.
“Ini memang diketahui akhirnya bahwa yayasan itulah merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut Norma, pihaknya telah menyerahkan semua kepada pemkot untuk segera menyelesaikan. Akan tetapi, bagi siswa kelas 2 SD sampai kelas 6 SD Al Mustajabah ini nanti akan diserahkan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
“Teknisnya, akan kita serahkan ke pemkot untuk dilakukan intervensi kelanjutan,” ucap Legislator perempuan Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, persoalan ini telah lama sekali sejak tahun 1977, silam. Sebenarnya, tanah itu di wakafkan yang diperuntukkan yayasan SD Al Mustajabah. Tetapi, antara pihak SD itu berdirinya, belum mendirikan yayasan.
“Jadi, SD nya sudah terbentuk, tapi yayasan berkelanjutan, maka itu izin operasional SD Al Mustajabah belum bisa,” jelas Norma.
Namun, Norma berujar, dari pihak sekitar masyarakat telah menyebutkan tanah itu diakuinya, adalah status hak milik ahli waris para keluarganya. Hingga akhirnya disengketakan.
“Awalnya, hanya terbentuk beberapa peta bidang saja. Lalu ada sekitar 7×24 peta tanah terdiri Masjid dan SD Al Mustajabah disitu,” ungkapnya.
Saat ditanya persoalan bukti itu apakah tanah aset pemkot, Norma menyebut, kalau sementara ini tidak ada. Bahkan, akan dilakukan pengkajian ulang.
“Akan kami lakukan pengkajian kembali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, ini juga sangatlah membingungkan,” tuturnya.
Norma mengaku, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali untuk hearing ini. Kalau terkait kegiatan belajar siswa SD Al Mustajabah, tetap masih berjalan seperti biasanya.
“Kita akan panggil kembali pihak terkait ya, yang pasti untuk anak sekolah SD Al Mustajabah masih berjalan, tapi ada intervensi untuk tidak menerima para siswa tersebut,” ungkapnya. (vn/yud)
