Ko Ronaldo (Opo) Beralih dari Solar Bersubsidi ke Dexlite Non Subsidi, Sekali Tampung 2 Ton Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM
MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Nama Ko Ronaldo alias Opo kembali menjadi bahan pembicaraan hangat di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Sosok yang dikenal sebagai “pemain besar” dalam bisnis solar bersubsidi ini kini disebut-sebut beralih ke bisnis bahan bakar non-subsidi jenis Dexlite. Namun, alih-alih bersih dari praktik lama, langkah Ko Ronaldo alias Opo justru dinilai mencurigakan. Banyak pihak menduga, “peralihan bisnis” ini hanya kedok baru untuk melanjutkan praktik penimbunan BBM yang selama ini ia kuasai. Senin, 20/10/2025.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Opo kerap membeli Dexlite dalam jumlah besar di beberapa SPBU menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung bahan bakar. Di dalam mobil tersebut, ditemukan tandon besar berkapasitas hingga 2 ton BBM dalam sekali angkut.
Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap hari dengan pola yang mencurigakan. Warga sekitar lokasi pengisian bahkan mulai merasa gelisah, sebab kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin angkut BBM dan jelas tidak memenuhi standar keselamatan.
Menurut penelusuran lapangan, pembelian Dexlite secara masif oleh Opo bukan sekadar untuk konsumsi sendiri, melainkan disinyalir menjadi pasokan bagi jaringan usaha tertentu yang tak berizin resmi. Hal ini diperkuat dengan temuan bahwa beberapa SPBU di wilayah Manado diduga sudah “bermain mata” dengan sang pemain lama itu. “Nama Ko Ronaldo memang sudah dikenal di dunia Mafia BBM di Sulut.
Sekarang bukan lagi soal solar subsidi, tapi Dexlite. Modusnya sama, hanya labelnya saja yang berubah,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebut namanya.
Aktivis Peduli Masyarakat dan pemerhati lingkungan, Bawon Riady, dengan tegas menyoroti dugaan kuat pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan Ko Ronaldo Opo jelas berisiko hukum dan membahayakan keselamatan publik. “Biarpun Dexlite non-subsidi, tetap ada aturan jelas soal penyimpanan, distribusi, dan izin usaha niaga.
SPBU tidak boleh melayani pembelian massal tanpa surat resmi dan kendaraan berizin angkut BBM. Menggunakan tandon plastik atau fiber itu pelanggaran berat terhadap standar keselamatan HSSE,” tegas Bawon dengan nada geram. Ia menilai, jika praktik ini dibiarkan, bukan mustahil akan terjadi insiden fatal di lapangan.
Bawon juga mengingatkan aparat penegak hukum yaitu Polda Sulut dan Polresta Manado agar tidak tinggal diam terhadap praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini. “Jangan karena pelakunya punya koneksi, hukum jadi tumpul. Kalau dulu dia main solar subsidi, sekarang main non-subsidi tanpa izin, tetap salah. Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tegas: siapa pun yang menyalahi izin niaga dan distribusi BBM bisa dipidana hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Ini bukan main-main,” katanya menutup wawancara.
Kini, publik Sulawesi Utara lebih khususnya Kota Manado menanti langkah tegas Pertamina dan aparat penegak hukum (APH). Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau kembali tenggelam seperti isu-isu sebelumnya? Satu hal pasti, aroma bisnis BBM di lingkaran Ko Ronaldo belum benar-benar hilang, hanya berubah wujud, dengan wajah dan cara baru.
Tim.