Ketua Pokja KBB Wartawan Harus Profesional Sesuai Kode Etik Jurnalis UU Pers
Kab. Bandung Barat, Faktaperistwanews Dalam rangka Rapat Koordinasi Daerah Rakorda Tabloid Perwira yang ke 51, di selenggarakan oleh Pimred Tabloid Perwira Deni H Mulyana dan di hadiri Pimrus tabloid Perwira Herlina berikut staf admin perwira, serta tamu Undangan Ketua Pogja KBB Muhammad rauf dan hadir dari perwakilan Kabiro – Kabiro tabloid Perwira Jawa barat, bertempat di cafe Docores santiong Jln.Cipageran Kota Cimahi, sabtu 12/3/2022.

Menurut Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Tabloid Perwira Deni H Mulyana bahwa wartawan itu harus di siplin tanpa harus di awasi, bertanggung jawab tanpa harus di minta, dan bekerja tanpa harus di perintah. Karena dengan visi misi tabloid perwira tersebut bisa menjadi wartawan yang profesional, karena terhadap dirinya saja sudah di siplin dan bertanggung jawab, apalagi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di kalangan orang banyak, dapat di percaya di pertanggung jawabkan dalam pemberitaannya.
Hal senada juga di sampaikan Pimrus tabloid Perwira Herlina, bahwa wartawan yang disiplin dan tangung jawab dia akan sukses dalam kehidupan sehari – harinya, karena tidak akan sukses orang bekerja tanpa di siplin waktu, misalkan waktu yang sudah di tentukan menghadiri rapat sesuai komitmen harus hadir tepat waktu, kalau pun tidak dapat menghadiri rapat, jangan sampai membatalkan dadakan, harus ada konfirmasi sebelumnya, kecuali ada kejadian mendesak yang tidak memungkinkan untuk hadir, demikian pula dengn bekerja di lingkungan pemerintah atau kepercayaan oleh masyarakat, maka wartawan profesional di nilai dari sikap di siplin dan tanggung jawab pada dirinya, bekerja sesuai kode etik jurnalistik, sehingga karya tulisnya banyak di segani, terang Herlina.
Ketua Poka KBB Muhammad rauf menyampaikan dalam sambutannya bahwa wartawan Ketika bikin berita – berita yang akurat, berimbang yang bisa di pertanggung jawabkan kepada Publik, kepada sumber, jangan sampai ketika kita berbicara isi lainnya yang bersifat tendensius berpihak atau melawan itu berarti memojokn seseorang tidak dibolehkan bersifat menjadi trouble ( masalah ).

Trouble itu memang di dalam undang-undang pers itu di jelaskan bahwa ketika yang anda tulis tidak terima, sumber ada hak jawab tapi ketika hak jawab itu tidak terpenuhi bisa disomasi sebagai pencemaran nama baik jadi tindak pidana, karena itu kita hindari seperti hal demikian. Walaupun selama ini wartawan tidak terbentur dengan hal itu, tapi kan bisa saja terjadi, Kita dengan adanya Rakorda ini sebisanya hindari hal itu, jadi wartawan bekerja itu berdasarkan karya tulis nyata sesuai dengan kode etik Jurnalis mengacu kepada undang – undang pers, Jelas Rauf.
” Bahwa layak tidaknya jadi wartawan itu bukan dewan pers, bukankah undang-undang itu lebih tinggi nya dimana,” dan wartawan memilki kode etik jurnalistik UU Pers, karena itu layak tidaknya jadi wartawan tergantung redaksi yang menilai, tugas redaksi adalah bagaimana menciptakan Wartawan – wartawan yang profesional. Karena hal ini jadi bumerang buat semua elemen masyarakat, jadi ketika produk-produk harus UKW itu menjadi ganjalan, karena persyaratan UKW tidak cuma cuma / tidak gratis, harus bayar, sedangkan wartawan mingguan itu tidak di gaji dan redaksi tidak menanggung biaya UKW tersebut. Tolonglah kebijakan kepada pemerintah sekiranya memang ada hal itu, jangan kita sebagai media yang jadi pemeran seperti itu, tegasnya.
Saya terus terang sudah 23 tahun di media, selama ini saya sangat prihatin dengan situasi sekarang, apalagi intimidasi kekerasan terhadap wartawan, beberapa wartawan yang terkena sampai saat ini belum ada ditetapkan jadi tersangka. Tapi lihat mekanisme kerja wartawan berkarya apa perbedaannya, dan sangat luar biasa, bahwa perwira itu mengadakan rakor ini yang dapat di contoh apapun bentuknya ketika itu wartawan menjadi produk, kita dukung dari segala aspek kehidupannya, karena wartawan itu adalah pilar ke-4 pemegang opini di dunia, tuturnya.
Hal ini saya sampaikan, bukan buat tabloid perwira saja, tapi untuk semua wartawan, tolong di junjung tinggi kode etik jurnalistik, kita bekerja harus sesuai dengan norma-norma yang ada, karena kita bekerja harus sesuai dengan undang-undang pers, bagus tidaknya pemberitaan apa yang dilihat, apa yang di dengar bisa jadi layak berita, dan berita itu pun harus berimbang, dengan menguatkan dari pada objek-objek tersebut, yang di gunakan ketika kita mendengar melihat kejadian sehari-hari pada sumber yang dikonfirmasi, maka itu wartawan tidak bisa di penjarakan pemberitaan nya bila karya tulisanya sesuai kode etik jurnalistik, ucap Rauf.
Berita harus 1H 5W ada objeknya, seperti ada namanya, tempat kejadian dan lagi pergi ke mana, itu orangnya ada lalu kita hindari tidak di sebutkan jangan sampai tidak memberi tahu orang tersebut, hal itu bisa terpojok kepada objek sumber yang belum tentu itu benar, tapi di dalam undang-undang republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang pers isinya bahwa 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Terangnya.
Maka hal itu, Kalau berita-berita tersebut sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik maka pemberitaan tidak bisa di somasi. Tetapi akan bisa di somasi ketika menjadi dasar pidananya terhadap pencemaran nama baik melalui berita nya, ketika somasi terjadi dari pihak sumber yang diberitakan tidak bisa menerima, dapat di laporkan penyebab pencemaran nama baik, tapi sampai saat ini belum ada wartawan dengan hal tersebut. Bila beritanya berimbang di lindungi undang – undang pers no 40,ungkapnya. ***(Imas)
