Hukum dan KriminalNews

KemenDes PDT Mengandeng KPK Untuk Memperkuat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Share
Share

(JAKARTA || faktaperistiwanews.co – Sudah sejak tahun 2015 yang lalu, Pemerintah pusat mengucurkan dana desa. Dana yang besar, tentu harus diikuti oleh pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut, guna memperkuat pengawasan dana desa tersebut Kementerian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) mengandeng KPK RI.

Hal tersebut terungkap ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3) lalu, guna memperkuat pengawasan dana desa itu.

Kunjungannya disambut oleh tiga Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Nawawi menyampaikan pendapatnya mengenai pengalaman selama ia menjadi hakim.

“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi.

Abdul Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya dana desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.

Alokasi dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat, dan dana desanya juga meningkat. Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi. “Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.

Abdul pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.

Hal-hal tersebut yang lebih lanjut didiskusikan dalam pertemuan itu. Ia berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di antaranya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, Inspektur Jenderal Anshar Husein, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya. (Sumber : Humas KPK RI).

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Daeng Manye Perkuat Sinergi dengan Bank BTN, Dorong Peningkatan PAD dan Percepatan Transformasi Digital di Takalar

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat...

DaerahNews

Eksekusi Objek Sengketa di Airmadidi Diwarnai Penolakan, Proses Hukum Masih Berlanjut

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas,...

DaerahNews

Hengky Yasin Dinilai Bisa “Power Full” di Pilkada Takalar 2029 Mendatang

Takalar || faktaperistiwanews.co - Meski desas-desus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum pasti...

DaerahNews

DPMPTSP Takalar Raih Juara I Tim Inovasi Terbaik pada Takalar Award 2026

Takalar || faktaperistiwanews.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...