Kejari Luwu Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPNT Tahun 2020

664

Belopa || faktaperistiwanews.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020. pada hari Jumat, 05 Desember 2025.

Pada tahun 2023 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu
melakukan penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023 tanggal 17 Oktober
2023.

Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus telah menemukan Tindak Pidana sehingga perkara ini dinaikkan ke tingkat Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024. Kemudian bertepat pada hari ini, Jumat tanggal 05 Desember 2025 Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 (Tiga) tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020 berinisial
AL, ML, dan CR.

Tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain:

  1. Inisial AL Selaku Pegawai Kontrak Kemensos/
    Kordinator Daerah berdasarkan Surat
    Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05
    Desember 2025
  2. Inisial ML Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor:
    TAP – 2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025;
  3. Inisial CR Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor:
    TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Berdasarkan hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp. 2.240.542.000.,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), Tim Penyidik
berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama -sama dalam pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni AL, selaku Koordinator Daerah
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020, bersama-sama dengan CR
dan ML selaku supplier melakukan kerja sama untuk mengatur penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis maupun pedoman umum terkait pedoman
untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). CR bertindak sebagai pemasok barang kepada agen e-Warong dari januari hingga Agustus 2020 di 22 Kecamatan 207 desa, kemudian pada bulan 9 (sembilan) ada pergantian oleh ML sebagai
pemasok berikutnya.

Ketiganya diduga bersinergi untuk menetapkan pemasok tunggal, dengan AL memfasilitasi dan mengarahkan jalannya distribusi. Dalam
praktiknya, agen e-Warong tidak diberikan kebebasan untuk memilih pemasok
sebagaimana diatur dalam juknis. Agen hanya menjadi tempat penitipan barang dari
pemasok tertentu. Bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga
diduga dipaketkan, sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan dalam memilih komoditas
sesuai kebutuhan mereka.

Pemaketan sembako tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 25 serta Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab III Bagian 3.1.4
tentang Penyiapan e-Warong. Selain itu, ketiganya juga diduga menyalurkan komoditas terlarang, yaitu ikan kaleng, di empat kecamatan, yang bertentangan dengan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan Pertama Tahun 2020 Bab II Bagian 2.6 tentang Bahan Pangan.

Lebih lanjut, AL mengkondisikan pendamping sosial dengan menawarkan gaji tambahan
agar mendukung penunjukan pemasok tertentu, sekaligus turut serta dalam distribusi
barang dari CR kepada agen e-Warong. Praktik kolaboratif ini memberikan keuntungan
bagi pemasok, sementara agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan sebesar
Rp.6.000 (Enam Ribu Rupiah) per KPM untuk setiap transaksi penebusan bantuan bulanan.
AL sendiri menerima fee sebesar
Rp.148.500.000.- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari CR sebagai
imbalan atas fasilitasi dan pengaturan yang dilakukannya. Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa ke 3 (Tiga) tersangka akan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A
Palopo untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.(Jaya)