Surabaya || faktaperistiwanews.co – Sudah dua tahun AH, 43, tidak ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Padahal AH sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perkara pencabulan. Bahkan, AH tak kunjung diamankan, karena beberapa alasan.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyampaikan, barang bukti masih kurang. Karena barang bukti kurang, AH belum diamankan. Saksi yang bisa membuktikan keterlibatan AH juga belum cukup.
”Kurang alat bukti, kurang saksi, Kalau tertangkap tangan, kita bisa proses, tapi kalau hanya pengakuan saja ini yang sulit,” ujar AKP Wardi Sabtu (2/7)
Disinggung bagaimana dengan hasil visum korban? Wardi mengaku, korban sudah menjalani visum. Hasilnya, pun sudah ada.
”Visumnya tidak ada apa-apa. Tidak disetubuhi, hanya dipegang-pegang saja,” sebutnya.
Ini Artinya kata Wardi, tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Meski demikian, terkait dengan penetapan AH, Wardi akan memintai keterangan ahli pidana untuk menjelaskan kasus ini. “Kita gak mau menangkap karena minimnya alat bukti,” tutur Wardi.
Sebagai diketahui, AH disebut menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 2 tahun silam.
AH sebanyak dua kali diduga melakukan kekerasan seksual dengan korban yang berbeda. Pertama pada 2020 dengan Nomor Laporan LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA dan pada 2022 dengan laporan Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. (vn/yud)







