TNI - Polri - Brimob

Jual Sabu, Bandar Sabu Libatkan Ipar

Share
Share

Polda Nusa Tenggara Barat – Red

Mataram NTB – Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Sabtu (10/12/2021) Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut.

Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.

Ketiga nya adalah sdr. MM, pria 48 tahun, buruh harian, alamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian sdr. AB, pria 38 tahun , serta sdr. NASP, pria 46 tahun yang ternyata ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.

“Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar,” papar Yogi.

AB yg merupakan Bandar Sabhu membujuk keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP (ipar dari AB) yg tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dgn menjualkan sabhu miliknya. Dengan iming2 upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga mereka berdua akhirnya IMM dan INASP akhirnya mau berkerja pada AB dengan menjalankan bisnis penjualan sabhu milik AB, tambahnya

Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram brutto. Disamping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.

“Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di mapolresta Mataram,” jelas Yogi.

Sebagai proses selanjutnya ketiga nya diancam pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Yani

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...