Hukum dan KriminalNews

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Share
Share

JAKARTA || faktaperistiwanews.co – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(Red)

Share
Related Articles
DaerahNews

Persiapan Terus Dimatangkan, RSUD Campurdarat dr. Karneni Siapkan Layanan CT-Scan untuk Dekatkan Akses Kesehatan Warga Tulungagung Selatan

TULUNGAGUNG || faktaperistiwanews.co – Komitmen RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung untuk menghadirkan...

DaerahNews

KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman...

DaerahNews

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Irigasi Rp100 Juta di Kelurahan Pattene Disorot

​TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PIER) di Kelurahan...

DaerahNews

Gudang Diduga Tampung Daging Beku dan Bawang Bombai Ilegal di BLKI Pontianak Jadi Sorotan,APH Dipertanyakan!

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan bongkar...