Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Seperti halnya yg tertuang di PERBUB Kabupaten Sidoarjo nomor 11 th 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, monitoring, evaluasi belanja bantuan keuangan kepada desa bahwa setiap kegiatan yg akan dilaksanakan dengan menggunakan dana BK tersebut harus melalui Musyawarah Desa (MUSDES) kenyataan nya di desa Pamotan ini tidak di laksanakan MUSDES dahulu oleh pemerintah desa terkait.
Dan di Indikasikan adanya KKN didalam proyek tersebut karena Menurut informasi warga yg mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Pak “S” yang jabatan nya saat itu adalah Anggota BPD yg seharusnya sebagai pengawas Anggaran tapi kenapa menjadi pelaksana kegiatan atau pembangunan. Ini menimbulkan pertanyaan bagi warga Desa Pamotan, “Kenapa Pak S yg kerjakan? Cari apa Pak S kerjakan proyek itu?” menurut sumber warga Pamotan yg sehari-harinya sebagai petani di sekitar lokasi yg tidak mau disebutkan namanya karena dia takut terancam apalagi pak S saat ini nyalon jadi kepala desa pamotan. “Ojok ditulis jeneng ku mas.. isok dicoret KTP ku dari Desa Pamotan nek Pak S yg jadi” kelakarnya.
Adapun modusnya, Pak S bekerja sama dengan Pak R utk menormalisasi sungai yg ada diarea desa pamotan. Tetapi ter indikasikan terjadi salah lokasi, harusnya normalisasi sungai, tapi di gunakan untuk pembangunan kolam menggunakan alat berat yang seharusnya di gunakan untuk normalisasi.

Pak “S” yg harusnya menjadi pengawas penyerapan BK tapi malah menjadi pelaksana penyerapan BK dimana haltersebut Melanggar tupoksi dari BPD yg tertuang di permendagri no 110 th 2016, karena pak S adalah salah satu BPD desa tersebut
“Inilah yg membuat rancu di Desa ini, yg seharusnya duduk sebagai pengawas malah minta jatah proyek utk dirinya sendiri, aduh.. ruwet wes… ruwet , opo tolek modal? (Apa cari modal)” Seloroh salah satu Tokoh masyarakat pamotan yg tidak mau disebutkan namanya juga karena tetangga.
Penyalahgunaan jabatan dan kerancuan seperti diatas tidak akan terjadi apabila Sebelum dilaksanakan dana BK tersebut dilaksanakan Musyawarah Desa terlebih dahulu. Supaya ditetapkan dalam forum bahwa dana BK tersebut utk kegiatan apa, lokasinya dimana, pelaksanaannya siapa, nyerap Anggaran berapa.(red)







