Imbauan Tidak Membuang Api Sembarangan
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (11/11/2021) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, yang tergabung Team Karhutla menyampaikan Imbauan larangan membuang puntung rokok yang masih berapi kepada warga yang akan memancing ikan diwilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan yang diakibatkan oleh kelalaian manusia dengan puntung rokok yang masih berapi Team karhutla meminta warga yang memancing ikan agar setelah merokok apinya dimatikan jangan buang sembarangan bisa mengakibatkan kebakaran
Dengan dilaksanakan Himbauan tersebut diharapkan warga yang hobinya memancing ikan di sungai bisa menyadari dampak dari puntung rokok yang dapat menimbulkan api sehingga bisa terjadi kebakaran
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan tentang Larangan membuang puntung rokok yang masih berapi untuk menghindari terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ujarnya. (Sh)