TNI - Polri - Brimob

HImbauan kepada warga yang berada di Puskesmas agar memberitahu kepada anaknya usianya dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Share
Share

Kotim,faktaperistiwanews.co.id –  (06/02/2022) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Himbauan kepada warga agar melarang anaknya yang usianya dibawah umur atau dibawah umur 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua

Dalam rangka antisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya yang didominan oleh anak dibawah umur Bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar waspada lebih baik diantar bila mau ke sekolah

bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar himbauan diberitahu kepada saudara maupun temannya tentang larangan mengendarai Ranmor roda dua bagi anak dibawah umur

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan kepada warga tentang larangan mengendarai kendaraan roda dua anak dibawah umur untuk menekan terjadinya Laka Lantas di jalan , ujarnya. ( Hanaut 01)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...