Gugus Tugas Covid 19 di Kec. Kolam Rutin Lakukan Kegiatan Yustisi
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Kotawaringin Lama Kegiatan Yustisi dalam upaya menegakkan protokol kesehatan rutin di lakukan oleh Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam. Rabu (20/10/2021).
Aparat TNI-Polri yang termasuk dalam gugus tugas Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan. Ujar Kapolsek Kolam.
Iptu Kustiyanto menambahkan bahwa kepada para pelanggar protokol kesehatan di ambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. Ungkap Kustiyanto.
Redaktur: Saleh