DaerahNews

Dugaan Kades Zaini SAg Menyalahgunaan (DD) Ketahanan Pangan, Buka Lahan Pribadi Tanam Jagung Gagal Panen di Desa Rantau Badak Lamo Kec.Muara Papalik

Share
Share

Propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co Nasional – Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Rantau Badak Lamo di Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi. (Kades) Zaini SAg untuk kepentingan pribadi Membuka Lahan Sendiri. Yang Akan di Tanam termasuk dalam proyek Gagal seperti penanaman jagung, merupakan tindak pidana korupsi yang serius. Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi. penggunaan dana desa (DD) atau anggaran ketahanan pangan untuk kepentingan pribadi, apalagi mengakibatkan kerugian negara dan Gagal panen, akan berhadapan dengan hukum Tersebut.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana desa, khususnya yang dialokasikan untuk ketahanan pangan, sering kali disalahgunakan oleh Kades Zaini S.Ag untuk keuntungan pribadi.atau Membuka lahan Tanah sendiri. Menggunakan Dana Ketahanan Pangan Senilai 78 juta,Pembuatan Steking Atau Teresan Sambil Menyelam Yang Akan di Tanam bibit Sawit Tersebut milik Tanah pribadinya.

Modus Operandi: Kades menggunakan dana desa untuk membiayai penanaman jagung Cuman Hanya dasar Berkedok saja biar Lahanya Terbuka Miliknya Bisa Tanam Bibit sawit Di Tanah pribadinya,namun Ketangan Pangan Tanam Jagung tidak dikelola dengan benar, proyek tersebut Gagal total Panen Jagung Di Desa Rantau Badak Lamo kec.muara Papalik,Kab.Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi.

Kades Zaini SAg Ketika di Wawancara oleh Fakta Pristiwa News Co ia Mengatakan Lahan Yg digunakan Tanah Milik pribadi.terserah dia mau Di tanam apa ? Ungkapan kades Zaini.23-01-2026

Dana Ketahanan pangan Sudah saya salurkan Ke Bumdes Desa Rantau Badak Lamo.

Ketua Bumdes Berkali-kali Di jumpai Belum ketemu Awak Media ingin Konfirmasi Sehingga Berita ini Lansir.

Dedy Selaku Sekdes Desa Rantau badak lamo Mengatakan yang Sebenarnya Emang Gagal Total panen jagungnya satu Hektare.

Dampak Hukum: Tindakan ini melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 29 (larangan menyalahgunakan kewenangan). Kades dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara.

Sanksi: Kades yang terbukti korupsi dana desa terancam hukuman penjara, denda, dan diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tindakan Warga: Warga desa berhak menuntut transparansi, melaporkan kepada pihak berwajib (Polsek/Kejaksaan), dan mendesak pemeriksaan atas program ketahanan pangan yang tidak tepat sasaran. 

Tindakan yang Dapat Diambil warga bisa
Lapor ke Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran Tersebut.

Lapor ke APH (Aparat Penegak Hukum): Melaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan jika terindikasi korupsi an kerugian negara. 

Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Kades.

Ketika Jurnalis Konfirmasi Wilayah Hukum Pengawasan Program Presiden Prabowo Ketahanan Pangan,AKP Agung Polsek Merlung Mengatakan Parah Kades Sudah di ingatkan Oleh Kapolres Dari Awal Kalau ada Yang Main-main Nanti dari Inspektorat Dan Tipikor polres,jaksa Yang akan Lakukan Penyidikan Kalau ada Penyimpanganya

Media Fakta Pristiwa News Co Memberikan Peluang yang Bersangkutan, Hak Jawab,Hak Koreksi Yang di Berita Sesuai Wadah Media fakta Pristiwa News Co terhadap penulis kinerja Jurnalis sesuai Undang-undang Pers No 40
1999.(Afrizal)

Share
Related Articles
DaerahNews

Pisah Sambut Jajaran Polres Mitra Berlangsung Haru, Kasat Reskrim Lama Tinggalkan Pesan untuk Penerus

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kasat Reskrim...

DaerahNews

Rotasi Jabatan di Polres Mitra, Kasat Reskrim dan Kapolsek Ratatotok Berganti

MITRA || Faktaperistiwanews.co -Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Kepolisian Resor (Polres)...

DaerahNews

“KESEPAKATAN SUDAH DITANDATANGANI, JANGAN HAK MASYARAKAT DIHAPUS SECARA SEPIHAK”

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Puluhan masyarakat Desa Sepok Laut yang tergabung dalam...