Ditanya Berapa Persen Masyarakat Memiliki Jaminan Produk Halal, Kemenag Sidoarjo: Tidak Bisa Pastikan
Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Sertifikat halal salah satu syarat penting bagi produk selain surat izin edar. Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo menyatakan untuk semua produk harus memiliki sertifikat jaminan produk halal (JPH).
Terkait jaminan produk halal pihak masyarakat telah berjalan sesuai regulasi dan aturan.
“Berjalan sesuai aturan. Kalau masyarakat ingin mengajukan jaminan produk halal, maka bisa langsung kantor saja,” kata Kepala Kemenag, Kabupaten Sidoarjo, H. Moh. Arwani, Selasa (17/1).
Menurut Arwani, upaya pelaksanaan jaminan produk halal untuk melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak.
“Kita upaya lakukan komunikasi, dan kolaborasi. Ini pelaksanaan jaminan produk halal berjalan sesuai rencana,” tuturnya.
Saat ditanya ada berapa persen jumlah masyarakat memiliki jaminan produk halal tersebut? Namun, sayangnya Arwani tidak bisa memastikan rinciannya.
Hanya saja, pihaknya tetap menyampaikan banyak yang mengajukan jaminan produk halal kepadanya.
“Kita minta persyaratan itu untuk dilakukan survei,” kata Arwani dalam keterangannya.
Dia menyebut, setelah semua persyaratan terpenuhi, kemudian menindaklanjuti. Karena, kepentingan syarat itu kebutuhan masyarakat. (uzi/yud)
