Surabaya || faktaperistiwanews.co – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dr. John Thamrun, S.H., M.H., menilai perizinan Cafe Chug Bar itu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) menurutnya minus atau belum ada.
“Belum dibayar NPPBKC nya. Sedangkan itu ada pendapatan Negara dan sesuai aturan berlaku bagi tidak ada (NPPBKC) tidak boleh menjualnya. Sekali lagi, bukan minuman berakohol (mihol), tapi cukainya,” tegas John Thamrun, di ruang Komisi B DPRD Surabaya, kemarin.
Karena aturan tersebut sudah jelas, apabila tidak ada cukai, atau tidak terdapat izin cukai, pihak Cafe Chug Bar tidak bisa menjualkan mihol.
“Untuk pengamanan NPPBKC ini berada pada pendapatan Negara,” kata John Thamrun, dari Politisi Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, sekarang kalau perizinan itu kewenangan pemerintah pusat, tapi pihak Cafe Chug Bar tetap buka menjual mihol tidak ada izin cukai bagaimana?
Sedangkan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berkewenangan. Yang dipertanyakan kembali, siapa mengamankan pendapatan negara.
“Ini yang dirugikan Negara. ‘Sopo Negoro seng ngelaporno (siapa negara yang melaporkan)’ . Maka dengan menggelar RDP ini kami mewakili kepentingan masyarakat seluruhnya,” geram John Thamrun.
Dikatakan John, kalau semua para organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bisa menjawab, terus siapa yang bertanggung jawab.
Untuk kewenangan Pemerintah Pusat. Yang menindak dan mengamankan pendapatan Negara ini siapa?
“Saya (Komisi B) sebetulnya, bukan meminta untuk berhenti aktivitas Cafe Chug Bar, tidak. Tetapi khusus NPPBKC ini kan berkaitan dengan penjualan minuman berakohol. Setidaknya, untuk mihol agar tidak jual dahulu. Supaya tidak menimbulkan kericuhan,” ujarnya.
Untuk yang lainnya, sambung John, silahkan beraktivitas, tetapi yang penjualan mihol belum aktif dalam NPPBKC jangan dulu dijual. Misalnya, paling tidak ada bukti dengan proses mengurus NPPBKC tersebut.
“Itu sebagai dasar bahwa, Cafe Chug Bar bisa melakukan aktivitas. Jadi, proses NPPBKC harus terbuka,” imbuhnya.
“Khususnya, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya coba hal seperti ini harap diperhatikan dan jangan lepas tangan,” tandas John Thamrun. (uzi/yud)



