DaerahNews

Diduga Penampungan Solar Ilegal Beroperasi Terbuka di Sungai Melayu Rayak, Nama Winda Mencuat, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Share
Share

KETAPANG, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Minggu 28 Juni 2026 – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta pertalite tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Ketapang. Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, tepatnya di sekitar gerai ritel modern, yang disebut-sebut telah beroperasi dalam waktu cukup lama.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber yang ditemui di lapangan pada 24 Juni 2026, aktivitas bongkar muat BBM diduga berlangsung hampir setiap hari, bahkan disebut beroperasi hingga 24 jam. Solar dan pertalite tersebut diduga berasal dari berbagai kendaraan, termasuk kendaraan operasional sektor perkebunan maupun industri, sebelum dikumpulkan dalam jumlah besar dan diduga didistribusikan kembali.

Dalam informasi yang diterima media, nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Winda disebut oleh beberapa sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penampungan tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi atas informasi yang beredar.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut telah berjalan cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap tata niaga BBM, khususnya distribusi BBM bersubsidi maupun BBM tertentu yang pengawasannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut. Mereka menilai kepastian hukum penting diberikan agar tidak berkembang spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah menghubungi Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., melalui pesan WhatsApp.

Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat. Ia juga membantah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan laporan anggota Polsek Tumbang Titi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada 26 Juni 2026, disampaikan bahwa hingga saat pengecekan dilakukan belum ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.

Apabila dugaan kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM dilakukan tanpa perizinan berusaha yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya mencakup ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, yang penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar berdasarkan proses hukum, sejumlah dampak yang berpotensi muncul antara lain:

  • Terganggunya tata niaga distribusi BBM yang sah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  • Kelangkaan BBM akibat distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
  • Persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha resmi.
  • Meningkatnya risiko kebakaran maupun ledakan akibat penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan apabila pelanggaran berlangsung tanpa penindakan.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian. Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Sumber : Putri Shanrisky)

Nb: Keterangan masyarakat dan hasil konfirmasi kepada Polsek Tumbang Titi.
Red/TIM LIPUTAN..

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye: ASN Tak Cukup Hanya Absen, Kinerja, Inovasi, dan BISA Jadi Tolok Ukur Prestasi

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,...

DaerahNews

Resmikan Kepengurusan Alumni Haji Tahun 2026, IKAH Surabaya Dorong Alumni Haji Jadi Muzakki Lazismu

SURABAYA // faktaperistiwanews.co , – Ikatan Alumni KBIHU Muhammadiyah (IKAH) Kota Surabaya...